Waduh... Hasil Seleksi Calon KIP 2018-2022 Digugat ke PTUN



Kamis, 03 Mei 2018 - 11:17:19 WIB



Bukti  mendaftarkan gugatan di PTUN
Bukti mendaftarkan gugatan di PTUN

JAMBERITA.COM- Hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi (KIP) Provinsi Jambi resmi digugat. Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan no registrasi perkara: 13/G/2018/PTUN.JBI.

Pendaftaran gugatan diwakilkan oleh Kuasa Hukum ASA penggugat “Sahudi Ersad SH”. Adapun penggugat 3 orang atas nama Yasmin Simamora, Arwani dan Dyah Widayanti.

Kuasa Hukum penggugat, Sahudi Ersad SH dalam keterangan persnya mengemukakan, gugatan itu terkait diduga Komisi I DPRD Provinsi Jambi yang mengadakan uji kepatutan dan kelayakan tidak TJO (Terbuka, Jujur, Obyektif) seperti yang diamanatkan dalam pasal 30 ayat 2 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Disebutkan, diduga Komisi I DPRD Provinsi Jambi melanggar Pasal 30 ayat 2 UU KIP dalam proses rekrutmen. Adapun nama-nama yang lulus Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi adalah: Zulkarnain, Budi Alfian, Hariyanto, Maroli, Indra Lesmana.

Kemudian, kata Sahudi Ersad lagi, isi gugatan agar Gubernur Jambi tidak menetapkan dan melantik nama-nama tersebut diatas, dan mengadakan ulang proses fit and proper test.

Dalam gugatan ini, DPRD Provinsi Jambi cq. Komisi I sebagai Tergugat Utama, karena yang meluluskan nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, dan gubernur Jambi sebagai Tergugat Intervensi.(*/sm)



Artikel Rekomendasi