JAMBERITA.COM- Hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi (KIP) Provinsi Jambi resmi digugat. Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan no registrasi perkara: 13/G/2018/PTUN.JBI.
Pendaftaran gugatan diwakilkan oleh Kuasa Hukum ASA penggugat “Sahudi Ersad SH”. Adapun penggugat 3 orang atas nama Yasmin Simamora, Arwani dan Dyah Widayanti.
Kuasa Hukum penggugat, Sahudi Ersad SH dalam keterangan persnya mengemukakan, gugatan itu terkait diduga Komisi I DPRD Provinsi Jambi yang mengadakan uji kepatutan dan kelayakan tidak TJO (Terbuka, Jujur, Obyektif) seperti yang diamanatkan dalam pasal 30 ayat 2 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Disebutkan, diduga Komisi I DPRD Provinsi Jambi melanggar Pasal 30 ayat 2 UU KIP dalam proses rekrutmen. Adapun nama-nama yang lulus Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi adalah: Zulkarnain, Budi Alfian, Hariyanto, Maroli, Indra Lesmana.
Kemudian, kata Sahudi Ersad lagi, isi gugatan agar Gubernur Jambi tidak menetapkan dan melantik nama-nama tersebut diatas, dan mengadakan ulang proses fit and proper test.
Dalam gugatan ini, DPRD Provinsi Jambi cq. Komisi I sebagai Tergugat Utama, karena yang meluluskan nama-nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, dan gubernur Jambi sebagai Tergugat Intervensi.(*/sm)
Penerangan Hukum Soal Narkoba Bersama KNPI Jambi Ini Hadirkan Humas Kejagung RI, Ini Yang Dibahas
Wahyuddin Tegaskan Seleksi Calon Pasikbra tingkat Provinsi Jambi Bukan Karena Suka dan Tidak Suka
Wali Murid Khawatir Ada Kecurangan di Seleksi Titian Teras, Kadisdik: Sudah Ada Sistem
Tak Kenal Batas Usia, Insan Madani Gelar Program Berantas Buta Aksara Alquran Ibu ibu Lansia
Isteri Gubernur Jambi Kembali Serahkan 3 Ekor Hewan Kurban di Desa Tangkit dan Kasang

