Ini 11 Fakta TKA dan TKI



Kamis, 26 April 2018 - 10:53:51 WIB



Belakangan ini sibuk sekali dengan isu Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Indonesia. Semuanya punya dugaan bahkan fakta sendiri-sendiri. Tapi itu masih bersifat sementara bahkan ada hoax.

Nah Jamberita.com telah merangkum beberapa fakta tersebut agar kita semua tidak keliru dan ikutan nyebar hoax.

Ini dia 11 faktanya.

Jumlah tenaga kerja asing di bandingkan dengan jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri jauh sekali perbandingan nya. Tenaga kerja asing di Indonesia, berdasarkan info grafis tersebut, tercatat sejumlah 126.000. sedangkan jumlah pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri sebanyak 9juta jiwa. Perbandingan ini jelas terlihat perbedaan nya. Jadi bila ada pemberitaan pekerja asing jauh lebih besar dari pada pekerja migran kita yang ada di luar negeri, jelas datanya keliru.

Ketentuan pekerja asing yang ada di Indonesia sudah ada aturan nya. Tenaga kerja asing harus  memiliki izin kerja, izin tinggal serta mesti mematuhi aturan dan undang undang yang berlaku di negeri kita. Jika terdapat pelanggaran, maka proses pemeriksaan dan penindakan hukum di berlakukan dengan semestinya.

tenaga kerja asing, merupakan tenaga ahli bukan merupakan tenaga kerja kasar. Jika menemukan adanya tenaga kerja kasar yang dipekerjakan dalam negeri, laporkan segera ke dinas tenaga kerja. Bukan laporan ke sosmed ya. Laporan ke Disnaker, tentu akan ditindak lanjuti dan bila terbukti ada pelanggaran maka proses hukum di berlakukan. Sedangkan laporan ke sosmed hanya memperkeruh suasana dan melebar menjadi kabar hoax yang tak ada solusinya. 

Tenaga kerja asing yang ada itu di awasi oleh dinas tenaga kerja. Jadi ga slonong boy, wara wiri mereka bertindak sesuka hati.

Setiap indikasi pelanggaran selalu di tindak lanjuti. Dari sangsi teguran hingga deportasi di lakukan. Tahun 2016 jumlah TKA yang di rekomendasikan keluar dari lokasi kerja adalah sebanyak 794 orang, sedangkan tahun 2017 lalu tercatat ada 236 tenaga kerja asing.

Umumnya terdapat 2 pelanggaran yang biasa terjadi. Pelanggaran imigrasi atau ijin tinggal dan yang kedua adalah pelanggaran aturan menyangkut ijin kerja. Penggunaan izin kerja dan izin tinggal yang tidak sesuai bisa di kategorikan sebagai penyebab di keluarkan nya TKA dari Indonesia.

Tenaga kerja asing yang di perbolehkan bekerja adalah tenaga kerja ahli. Untuk keahlian tertentu, yang tentunya tidak semua orang bisa cermat dalam mengerjakan nya. Pemberi kerja bagi TKA, diwajibkan mengutamakan tenaga kerja dari dalam negeri, untuk berbagai posisi. 

Syarat tenaga kerja asing yang di perbolehkan bekerja di indonesia, haruslah memiliki izin tinggal serta izin kerja. Tenaga kerja asing harus memiliki sertifikat kompetensi, pendidikan dan keahlian sesuai dengan bidang yang sedang di kerjakan. Perusahaan pengguna tenaga kerja asing, membayar kompensasi sebesar USD 100 untuk setiap orang perbulan. Dana kompensasi tersebut disetorkan ke kas negara melalui bank.

Pengawasan tenaga kerja asing di awasi oleh dua kementerian. Kementerian tenaga kerja dan kementerian imigrasi bersinergi dalam melakukan pengawasan tersebut. 

Tenaga kerja asing yang bekerja di indonesia, wajib di dampingi oleh tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, mereka harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidangnya masing masing. Tenaga kerja pendamping merupakan upaya negeri kita dalam rangka mengusahakan alih teknologi, alih keahlian dan pertukaran pengalaman kerja. 

Berdasarkan data bank dunia, November 2017, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dari 2016 ke 2017 tercatat, ada peningkatan investasi sebesar 13,1% pertumbuhannya.

 

sumber. kaskus.co.id



Artikel Rekomendasi