Soal Alasan Tak Ambil Uang Ketok, Muhammadiyah: Saya takut, Saya labil



Rabu, 18 April 2018 - 19:31:31 WIB



Muhammadiyah (kiri depan pakai batik) saat menjadi saksi
Muhammadiyah (kiri depan pakai batik) saat menjadi saksi

JAMBERITA.COM- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Muhammadiyah hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Supriyono.

Politisi asal Tanjung Jabung Barat ini pun dicerca hakim soal alasan belum mengambil uang ketok palu.

Pertanyaan diberikan oleh Hakim Erika. “Saya takut, saya labil," kata Muhammadiyah. Hakim pun melanjutkan pertanyaan, “Apakah saudara takut ketahuan, tapi takut juga tidak dapat," tanya Hakim Erika.

Muhammadiyah menjawab. "Keadaan batin saya memang seperti itu, saya takut. KPK sebelumnya juga sudah supervisi," jawab Politisi Gerindra ini.

Untuk diketahui, dalam sidang dengan terdakwa Supriyono ini ada 7 orang saksi dihadirkan mereka adalah Dheny Ivan, Wahyudi, Wasis Sudibyo, Emi Nopisah, Muhammadiyah, Rasmi Murdani dan Syafrial.

Sementara dalam sidang sebelumnya Supriyono didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan tiga pasal, yakni dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, terdakwa Supriyono didakwa dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(sm)

 

 



Artikel Rekomendasi