Berbagai Merek Jamu Tradisional Tanpa Izin Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi



Rabu, 18 April 2018 - 18:08:40 WIB



Kapolda Jambi saat melakukan ekspose dengan memperlihatkan barang bukti
Kapolda Jambi saat melakukan ekspose dengan memperlihatkan barang bukti

JAMBERITA.COM - Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menggagalkan peredaran perdagangan minuman obat jamu tradisional diduga tanpa izin edar di rumah pelaku di Jalan Prabu Siliwangi, Kasang Jaya, Jambi Timur, Kota Jambi.

Selain mengamankan ratusan jamu ilegal berbagai merek, petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial DS beberapa waktu lalu.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis, mengungkapan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah didalami penyelidikan yang dipimpin oleh AKBP Guntur Saputro langsung mendatangi rumah tersangka.

Saat digerebek petugas, ratusan dus jamu tradisional berbagai merek siap edar itu berhasil diamankan petugas di sebuah mobil truk milik tersangka.

“Modus pelaku, memperdagangkan dan mengedarkan obat jamu tradisional tanpa izin ini ke tempat depot-depot jamu yang ada di Kota Jambi,” ungkap Kapolda saat mengelar press rilis, Rabu pagi (18/4/2018).

Saat dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan nomor registernya tidak ada ternotifikasi dari BPOM RI. “Ada sebanyak 1.500 botol," terangnya.

Barang ini berasal dari Cilacap yang sengaja dibawa ke Kota Jambi untuk diedarkan. Adapun merek-merek jamu yang disita yaitu mulai dari jamu tradisional Kunci Mas, Madu Klanceng Pegal Linu, jamu tradisional merek Klanceng Asam Urat dan merek Putri Sakti.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 197 Jo 106 Ayat (1) UU RI.No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 (Satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kemudian, Pasal 106 JO pasal 24 UU RI NO 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki Perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh materi dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (Sepuluh Miliar Rupiah) (afm)



Artikel Rekomendasi