JAMBERITA.COM- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Muhammadiyah hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Supriyono. Politisi asal Tanjung Jabung Barat ini dicerca sejumlah pertanyaan. Termasuk kehadirannya dalam rapat yang membicarakan uang ketok palu.
Saat ditanya jaksa dari KPK, Muhammadiyah mengatakan jika memang ada pertemuan setelah rapat pandangan umum fraksi di ruang Ketua DPRD Provinsi Jambi. Tepatnya tanggal 22 September. Waktu itu yang hadir selain anggota Banggar, ada juga dari anggota komisi III.
Dari sinilah Ia pertama kali ia mendengar ada permintaan terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Ungkapan ini disampaikan salah satu anggota DPRD saat Ketua DPRD memulai rapat. “Kawan kawan kita memasuki tapat pembahasan RAPBD. Bagaimana sikap,”kata Muhamadiyah menirukan pembukaan dari Ketua DPRD. Ini langsung dijawab Elhelwi, tergantung mau cepat kalau ada “itunya”.
Ketua DPRD langsung menyampaikan jika sudah bertemu namun Erwan malik bilang tidak bisa memenuhinya. Lalu dia mempersilahkan ketua fraksi mencoba. Lalu dijawab, kalau ketua DPRD tidak didengar apalagi kami ketua fraksi. Setelah itu, tidak ada pertemuan lagi.(sm)
Berbagai Merek Jamu Tradisional Tanpa Izin Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Hakim Tanya Jambi TUNTAS itu Karya Gubernur atau Asrul, Mantan Kabid Anggaran Jawab Begini
Ditanya Hakim Apakah Ada Anggota DPRD Main Proyek, Sekwan: Tidak Boleh Pak
Giliran Pejabat PUPR dan Pengusaha Ini Diperiksa KPK Hari ini
Rapat Finalisasi Diganti Dengan Laporan TAPD, Jaksa: Rapat Singkat Kok Khawatir Dak Korum?
Sidang Kedua Supriyono Besok, Ini 7 Orang Saksi yang Dihadirkan di KPK


Warga Jambi Merapat! Besok Senam Massal di Tugu Keris, Banjir Doorprize dari Mesin Cuci - Kulkas


