JAMBERITA.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston memberikan kesaksiannya dalam sidang "Uang Ketok Palu" siang ini Senin (12/3/2018).
Dalam sidang ini, Jaksa menanyakan soal tahapan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Jaksa juga menanyakan alasan penundaan paripurna dari tanggal 23 November 2018 menjadi 27 November.
Cornelis menjawab jika dari pemerintah Provinsi Jambi butuh waktu untuk finalisasi dengan OPD menyiapkan menyesuaikan dengan angka. "Ini yang minta pak Saipuddin, Pak Erwan tidak hadir," katanya.
Selain itu, disaat yang sama ada perjalanan dinas anggota Pansus pengesahan lima Perda sedang dibahas DPRD.
Jaksa lalu balik menanyakan seberapa penting perjalanan dinas pansus, sementara ada rapat paripurna yang jika 30 November tidak diputuskan bisa ada sanksi. "Hanya itu," kata pria yang akrap disapa CB ini.
Yang jelas, jika ditunda.menjadi tanggal 27 November juga tetap sesuai aturan. Kalaupun tidak korum, masih ada waktu tiga hari untuk menyiapkannya.(sm)
Jadi Saksi Tunggal, Zola Dipanggil Rabu Ini di Sidang "Uang Ketok Palu"
JPU Bilang Jika Zoerman Sudah Pernah Ditemui Penyidik, Febi: Ada BAPnya
Zoerman Tidak Bisa jadi Saksi Karena Sakit, Jaksa KPK Bilang Begini
Zoerman Manap Belum Bisa Hadir Dalam Sidang "Ketok Palu" Hari Ini Karena Sakit
Sidang OTT Besok, Cornelis Buston Jadi Saksi bersama 6 Saksi Lainnya dari DPRD
Pelaku Jambret yang Ditangkap Polsek Sungaipenuh Ini Ternyata Perempuan
Mancing Tengah Malam, Seorang Pria di Jambi Hilang Misterius hanya Menyisakan Motor & Gorengan



