JAMBERITA.COM - Tim Ops Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan tersangka berinisial MZ yang tega menyodomi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe S.I.K melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana, menyebutkan, korban berinisial ZA yang masih berusia lima tahun.
"Pelaku melakukan aksinya berulang kali, terakhir tanggal 23 Mei 2017 lalu," ujar Kompol Yudha Lesmana, Jum'at (26/5/2017).
Menurut Yudha Lesmana, aksi pelaku terbongkar setelah korban bercerita dengan ibunya kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. "Pelaku ditangkap di rumahnya di Kota Jambi," pungkas Yudha Lesmana. (afm)
Operasi BNNP Jambi di Pulau Pandan dan Danau Sipin, 4 Orang Diamankan
Jurnalis Celebes TV Dianiaya, IWO Aceh Minta Pelaku di Proses Hukum
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

