JAMBERITA.COM - Maskur Anang kembaki mengugat PT Wira Karya Sakti (WKS) yang telah mengklaim lahan milik perkebunan PT Riki Group seluas 8.695 Ha pada tahun 1997 silam. Sejak diterbitkannya surat menteri nomor 1198 /Menhut/IV/1997. Gugatan disampaikan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (23/5/2017).
Pasalnya, kata Maskur hal itu atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU - IX/2011 dan diperkuat juga oleh putusan Mahkama Agung (MA) nomor 2631K/PDT/2013 serta di rangkum kembali oleh putusan MA Reg.No 21 PK/PID/2015.
"Itu terbukti surat keputusan menteri kehutanan yang dipergunakan oleh WkS mengklaim lahan PT Riki Group telah dibatalkan," jelas Maskur.
Dengan begitu PT Riki Group menuntut lahan tersebut untuk dikembalikan kepadanya serta mengganti kerugian atas fitnah dan penyerobotan lahan selama ini. " Saya berharap PN Jambi agar mengabulkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No : 46/Pdt. G /2017/PN.JMB, tersebut, belum lagi dengan kerugian lain lain yang saya alami," pungkas Maskur.(afm)
Jurnalis Celebes TV Dianiaya, IWO Aceh Minta Pelaku di Proses Hukum
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

