JAMBERITA.COM - Istri Bupati Batanghari Syahirsah, Yuninta Asmara bisa bernafas lega. Terdakwa perkara dugaan korupsi dana BKMT Kabupaten Batanghari 2008-2010, ini divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (10/5).
Usai putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, langsung disambut takbir, dan tangis keluarga dan kerabat terdakwa yang hadir di ruang sidang.
Yuninta dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pri,air dan subsidair JPU Kejari Batanghari.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakaukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidar. Makanya, terdakwa harus dibebaskan,” ujar hakim.(RD)
Heboh, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Hotel Sarina Jambi
Berbagai Kasus Diungkap Polresta Jambi Dalam Operasi Antik Siginjai 2017
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

