JAMBERITA.COM - Terdakwa OTT KPK Asisten III Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda 100 juta.
Pada sidang sebelumnya JPU KPK menuntut ketiga terdakwa yakni Erwan Malik, Saipudin dan Arpan dengan 2 tahun dan enam bulan kurungan dan dibebankan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pasal pasal 5 ayat (1) ke 1 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saipudin mengatakan, sungguh tidak mendapat keadilan."Tidak mendapat keadilan disini," ungkap Saipudin saat hendak menuju mobil tahanan yang sudah menunggu untuk menuju Lapas Kelas II, Rabu (25/4/2018).
Saipudin mengaku, terkait dengan kasus yang menjeratnya, dirinya tidak ada kepentingan, hanya membantu. Apakah akan mengajukan banding? "Pikir pikir dulu," pungkasnya.(afm)
Usai Diperiksa KPK, Aliang: Tolonglah, Jangan Dekat-dekat, Covid
Blak-Blakan... Saifuddin Sebut Jadi Saksi untuk 6 Orang, Termasuk Untuk AF
Ternyata Ada 7 Lokasi yang Digeledah di Kota Jambi dan Tanjabtim, Ini Penjelasan KPK
4 Jam Digeledah, KPK Bawa Bukti Ini Dalam Dua Koper dari Rumah Jaiz



