JAMBERITA COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi, Mustazal Khomidi, dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite, Jumat (23/10/2026).
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap, Mustazal dinyatakan bebas dari dakwaan primer karena, sebagaimana disampaikan dalam persidangan, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut.
Sementara itu, mantan Kepala ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider apabila denda tidak dibayar.
Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Mustazal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Heri Pitriadi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.
Sementara pihak penyedia Bahan Sucolite, Direktur PT DHS Rusdi Wahab dijatuhi hukuman 1,6 tahun dengan uang pengganti 780 juta dari tuntutan JPU 4 Tahun penjara dan denda 4 Miliar.(afm)
Bikin Merinding! Pesan Recha di Wisuda UBR Jambi : Orang Tua Tak Menuntut Juara
Ratusan Lulusan UBR Jambi Diwisuda Hari Ini, Cetak Tenaga Profesional Bidang Kesehatan
Bahas Penyertaan Modal Rp520 Juta Dividen, Kemenkum Jambi Soroti Aset 22,9 HA PT THC
Festival Budaya 2026, Wagub Sani Dorong Kerinci Jadi Beranda Kebudayaan Jambi
Demi Ketahanan Energi, SKK Migas dan Pertamina EP Jambi Ajak Masyarakat Jaga Objek Vital Nasional



