JAMBERITA.COM - Rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT Tebo Hutama Cipta (Perseroda) menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Salah satu poin utama yang dibahas adalah rencana penyertaan modal berupa aset tanah seluas sekitar 22,9 hektare, termasuk kejelasan status aset dan dasar hukumnya.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat identifikasi masalah, kebutuhan pengaturan, serta ruang lingkup materi muatan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Tebo Hutama Cipta, Kamis (22/10/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo, Nurbadri, Direktur PT Tebo Hutama Cipta, Bambang Wijokongko, serta tim penyusun Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam pembahasan, rencana penyertaan modal berupa tanah menjadi salah satu fokus untuk memastikan kejelasan status kepemilikan aset, dasar hukum, serta mekanisme penyertaan modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aset tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan pengembangan usaha sejak 1999. Karena itu, kelengkapan dokumen dan kepastian status aset dinilai penting sebelum kebijakan penyertaan modal ditetapkan melalui peraturan daerah.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, menekankan bahwa penyusunan regulasi penyertaan modal daerah harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan aspek yuridis, ekonomis, serta manfaat jangka panjang bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Selain status aset, rapat turut membahas kelayakan usaha dan kondisi keuangan PT Tebo Hutama Cipta. Perusahaan daerah tersebut bergerak di sejumlah sektor, antara lain perkebunan kelapa sawit, peternakan dan penggemukan sapi, serta pengembangan tanaman aren.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa perseroan menunjukkan perkembangan kinerja keuangan positif berdasarkan laporan keuangan lima tahun terakhir. Perusahaan juga telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembagian dividen, dengan nilai dividen terakhir yang disampaikan mencapai Rp520 juta.
Capaian tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai potensi manfaat penyertaan modal terhadap peningkatan penerimaan daerah.
Meski demikian, tim penyusun menyoroti pentingnya kelengkapan data perusahaan, mulai dari profil usaha, kondisi keuangan, aset, kewajiban, hingga rencana pengembangan bisnis. Data tersebut dibutuhkan untuk memastikan kebijakan penyertaan modal memiliki dasar kajian yang memadai.
Rapat juga menekankan pentingnya menyesuaikan rencana penyertaan modal dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo serta dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menjadi salah satu acuan dalam pembahasan.
Selain potensi peningkatan PAD, penyertaan modal diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Namun, potensi risiko usaha, risiko keuangan, dan risiko tata kelola juga perlu diidentifikasi serta dimitigasi.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian menjadi hal penting agar kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat perusahaan daerah, tetapi juga memberikan manfaat yang terukur bagi pemerintah dan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Naskah Akademik dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada PT Tebo Hutama Cipta akan disempurnakan, baik dari sisi substansi, redaksional, maupun kelengkapan dokumen pendukung sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan pentingnya dukungan data yang komprehensif dan analisis mendalam agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum kuat, sesuai kebutuhan daerah, serta dapat dilaksanakan secara efektif.
Penyempurnaan regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan penyertaan modal daerah sekaligus memperkuat tata kelola BUMD dan optimalisasi potensi ekonomi Kabupaten Tebo secara berkelanjutan.(afm)
Bahas Penyertaan Modal Rp520 Juta Dividen, Kemenkum Jambi Soroti Aset 22,9 HA PT THC
Jelang Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang, PH Optimis Mustazal Dibebaskan
Kadiv Yankum Jambi Pacu IG Kelapa Dalam Tanjabbar, 50.492 HA Perkebunan Jadi Modal Ekonomi Daerah
Festival Budaya 2026, Wagub Sani Dorong Kerinci Jadi Beranda Kebudayaan Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Bahas 4 Ranperda Bungo, Fokus Tata Kelola Pemerintahan Dusun



