Kadiv Yankum Jambi Pacu IG Kelapa Dalam Tanjabbar, 50.492 HA Perkebunan Jadi Modal Ekonomi Daerah



Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:49:40 WIB



Foto : Kadiv Yankum Jambi Diana Yuli Astuti.
Foto : Kadiv Yankum Jambi Diana Yuli Astuti.

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kelapa Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) untuk memperkuat daya saing komoditas perkebunan, meningkatkan nilai tambah produk, serta membuka peluang pengembangan ekonomi lokal.

Dorongan tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, S.H., M.H., dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis Kelapa Dalam Tanjabbar di Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Kamis (22/10/2026).

FGD yang dibuka Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., tersebut menjadi langkah koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam mempersiapkan pelindungan hukum bagi komoditas yang memiliki potensi strategis bagi perekonomian masyarakat.

Kelapa Dalam Tanjabbar memiliki modal pengembangan berupa areal perkebunan sekitar 50.492 hektare yang tersebar di tujuh kecamatan. Skala perkebunan tersebut menjadi potensi penting untuk memperkuat sektor perkebunan sekaligus mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi turunan berbasis kelapa.

Diana menekankan, potensi sumber daya tersebut perlu diikuti upaya pelindungan kekayaan intelektual agar karakteristik dan kekhasan Kelapa Dalam Tanjabbar dapat diakui serta dijaga melalui skema Indikasi Geografis.

“Indikasi Geografis bukan hanya berkaitan dengan pelindungan identitas produk, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat reputasi dan daya saing komoditas daerah,” tegas Diana dalam pembahasan kegiatan tersebut.

Melalui pelindungan IG, Kelapa Dalam Tanjabbar diharapkan memiliki posisi yang lebih kuat dalam pemasaran, sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi produk. Namun, manfaat tersebut perlu didukung penguatan kualitas, konsistensi produksi, kelembagaan petani, dan pengembangan pasar.

Salah satu peluang ekonomi yang menjadi perhatian ialah pengembangan industri pengolahan kelapa dari sektor hulu hingga hilir. Dengan dukungan pengolahan dan pemasaran yang memadai, komoditas kelapa berpotensi dikembangkan tidak hanya sebagai hasil perkebunan, tetapi juga sebagai bahan baku berbagai produk bernilai tambah.

Karena itu, pendaftaran IG perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengembangan komoditas daerah, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Identitas produk yang terlindungi dapat menjadi landasan untuk membangun reputasi pasar dan memperkuat diferensiasi Kelapa Dalam Tanjabbar dari produk sejenis yang berasal dari wilayah lain.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan identifikasi karakteristik produk, kualitas, metode produksi, serta hubungan antara kekhasan kelapa dan faktor geografis wilayah asalnya. Data tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.

FGD juga membahas pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai kelembagaan yang mewakili masyarakat penghasil. Kelembagaan ini penting dalam mendukung proses pengajuan, menjaga standar produk, serta memastikan pelindungan IG dapat dijalankan secara berkelanjutan.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi mendorong keterlibatan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, perangkat daerah teknis, kelompok tani, akademisi, dan pelaku usaha untuk mempercepat inventarisasi potensi, pengumpulan data pendukung, pembentukan MPIG, serta penyusunan dokumen deskripsi.

Sinergi tersebut diharapkan mampu menghubungkan pelindungan kekayaan intelektual dengan agenda penguatan ekonomi daerah, termasuk peningkatan daya saing produk, perluasan akses pemasaran, dan pengembangan usaha pengolahan kelapa.

Dengan potensi perkebunan yang mencapai 50.492 hektare, percepatan pendaftaran IG Kelapa Dalam Tanjabbar menjadi salah satu upaya membangun fondasi pelindungan komoditas lokal. Keberhasilan langkah ini selanjutnya akan ditentukan oleh kesiapan dokumen, konsistensi kualitas produk, penguatan kelembagaan masyarakat penghasil, serta kemampuan pelaku usaha mengembangkan pasar dan nilai tambah bagi perekonomian daerah.(afm)





Artikel Rekomendasi