Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung



Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:26:07 WIB



Foto : Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Pelabuhan Ujung Jabung.
Foto : Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Pelabuhan Ujung Jabung.

JAMBERITA.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah jalan akses Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA 2019–2023. Tersangka berinisial LK, seorang Reviewer dari KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan, resmi ditahan pada Rabu (26/8/2026).

Penahanan LK dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 14 September 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengungkapkan keterlibatan tersangka LK dalam skema korupsi pengadaan tanah tersebut mencakup sejumlah pelanggaran prosedur penilaian hingga pemalsuan dokumen. "Tersangka dinilai tidak menerapkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018 secara benar, khususnya dalam penyajian data harga tanah untuk ganti kerugian," ungkapnya.

LK diduga memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP pada Laporan Hasil Penilaian dan dokumen penilaian tidak dilaporkan ke Sistem Pelaporan Kementerian Keuangan (PPPK), membuat hasil analisisnya ilegal dan tidak sah. "Laporan bermasalah tersebut diserahkan ke Pelaksana Pengadaan Tanah dan dijadikan acuan pembayaran ganti rugi lahan," tuturnya.

Berdasarkan perhitungan Auditor Pengawasan Kejati Jambi, dugaan praktik korupsi pengadaan tanah jalan akses pelabuhan sepanjang 80 kilometer ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.929.466.700. Dari total tersebut, tindakan tersangka LK yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka lain (AS dan DS) menyumbang kerugian sebesar Rp11.648.537.700.

Atas perbuatannya, LK dijerat dengan pasal berlapis, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor (sebagaimana diubah UU No. 20/2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP, jo. Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1/2023 jo. UU No. 1/2026. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 (sebagaimana diubah UU No. 20/2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP, jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1/2023 jo. UU No. 1/2026.

"Kejati Jambi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan guna menuntaskan seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi