Nama SM SDM Pengadaan Perumda Tirta Mayang, Milasari Listya Dewi Kembali Mencuat di Sidang Tipikor



Sabtu, 01 Agustus 2026 - 11:22:22 WIB



Foto : Sidang.
Foto : Sidang.

JAMBERITA.COM - Nama Senior Manajer SDM dan Pengadaan Perumda Tirta Mayang era sebelum direksi baru 2021-2026, Milasari Listya Dewi kembali mencuat di persidangan Tipikor PN Jambi, Kamis (30/7/2026).

Pada saat sidang berlangsung, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa mencecar mantan Direktur Administrasi dan Keuangan (Dirak) Sahat dalam sidang lanjutan tersebut. Digitalisasi alur kewenangan dan struktur bawahan di tubuh perusahaan air minum daerah tersebut menjadi fokus pertanyaan penasihat hukum.

Dalam persidangan, Penasihat Hukum mempertanyakan secara mendalam mengenai jajaran pejabat yang berada di bawah komando Sahat serta pihak-pihak yang secara teknis terlibat dalam proses pengadaan bahan kimia jenis sucolite.

Penasihat Hukum menegaskan nama-nama pejabat unit yang bertugas menyusun serta memproses pengadaan saat itu guna memastikan rantai komando dan tanggung jawab pekerjaan.

"Saya menanyakan susunan orang-orang yang disebutkan. Senior Manager (SM) SDM itu Milasari Lestya Dewi, apakah anak buah Bapak?" tanya Penasihat Hukum di hadapan Majelis Hakim.

Saksi Sahat mengaminkan hal tersebut dan merincikan bahwa di bawah struktur pengawasan bagiannya juga terdapat Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dipimpin oleh Heri Fitriadi. Lebih lanjut, Penasihat Hukum mengorelasikan keterangan Sahat dengan fakta-fakta yang telah disampaikan oleh para saksi pada persidangan sebelumnya. 

Berdasarkan fakta persidangan terdahulu, proses pengadaan barang dan jasa tersebut terbukti melibatkan jajaran manajemen tingkat atas hingga tingkatan teknis. "Dari saksi-saksi sebelumnya, artinya dalam pengadaan ini ikut terlibat, seingat saya Senior Manager juga terlibat," tegas Penasihat Hukum.

Pendalaman mengenai alur keterlibatan Senior Manager SDM dan Pengadaan serta Tim ULP ini menjadi poin krusial bagi tim penasihat hukum untuk memperjelas batas wewenang, mekanisme kerja internal, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang Jambi.

Selain dari PH terdakwa, Ketegangan kembali terjadi dalam sidang. Dimana saat itu Hakim Anggota Lamhot kembali cecar mantan Dirak Sahat terkait persetujuan dokumen usulan penggunaan bahan kimia sucolite.

Dalam persidangan, Hakim Lamhot meminta saksi untuk memberikan jawaban lugas dan tidak berbelit-belit mengenai keterlibatannya serta persetujuan dokumen keuangan terkait pengadaan tersebut pada tahun 2021.

"Niat terdakwa sudah baik ketika mengusulkan keunggulan dari sucolite. Apakah Bapak setuju saat itu? Jangan berbelit-belit! Sekali lagi saya tegaskan, ada tidak dokumennya?" cecar Hakim Lamhot di ruang sidang.

Saksi Sahat sempat berdalih bahwa berkas penanganan tersebut berada di tingkat sekretariat dan bidang keuangan. Namun, Hakim menegaskan posisi Sahat saat itu selaku penanggung jawab tertinggi di bidang keuangan perusahaan.

Hakim mempertegas bahwa seluruh proses penganggaran dan pengadaan tidak akan pernah berjalan tanpa adanya persetujuan dokumen serta pencetakan berkas dari bagian yang dipimpinnya.

"Iya, sudah termasuk Bapak kan keuangan? Penanggung jawab kan Bapak sebagai Dirak. Tidak ada cerita semua selesai kalau tidak ada dokumennya dan mencetak kertas ini. Susunan semuanya ada dalam dokumen itu, ada tidak?" tegas Hakim.

Setelah terus didesak mengenai ingatan saksi saat menandatangani usulan pada periode 2021, Sahat akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa dirinya menyetujui usulan tersebut. ?"Saya pastikan Bapak saat itu setuju atau tidak?" tanya Hakim.

"Setuju," aku Sahat di hadapan Majelis Hakim.

Sahat berdalih persetujuan diberikan lantaran bahan kimia jenis sucolite memang sudah masuk dalam daftar standar perusahaan. Kendati demikian, cecaran Hakim juga membuka fakta adanya dinamika internal di tingkat pimpinan, di mana usulan yang disetujui oleh bagian keuangan tersebut sempat mendapat penolakan di tingkat Direktur Utama (Dirut)

Sebelumnya, dalam kesaksian eks Dirut Perumda Tirta Mayang Dwike Riantara menjelasakan bahwa yang diusulkan bukan kouggulan melainkan PAC. Namun tidak disetujui karena penyedia belum siap.

Atas pernyataan itu pula, Terdakwa mantan Dirtek Mustazal Khomidi pun mengajukan keberatan atas pernyataan Dwike. Karena saat itu, Ia telah mengusulkan perubahan namun ditolak oleh direksi, setelah bergulirnya waktu, akhirnya usulan Mustazal diterima pada 2024.(afm)





Artikel Rekomendasi