JAMBERITA.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam persidangan yang berlangsung maraton hingga Kamis (16/7/2026) malam, terungkap dua fakta penting: kualitas bahan kimia yang dinilai baik, serta ketidakjelasan mengenai siapa aktor di balik pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pada persidangan tersebut, Manajer Laboratorium Perumda Tirta Mayang (2020) Yuli Dianasari, memberikan kesaksian yang cukup menyita perhatian. Yuli menerangkan bahwa produk Sucolite yang digunakan oleh PDAM sebenarnya memiliki kualitas yang sangat baik dan fungsional.
"Saksi Yuli menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM itu baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus," ujar Wahyu Agus Prayugo, kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi, usai persidangan.
Meski kualitas barang diklaim tidak bermasalah, aroma kejanggalan dalam proses administrasi pengadaan mulai tercium. Tiga saksi internal yang diperiksa di hadapan majelis hakim dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit saat dicecar mengenai siapa pihak yang menyusun dan menetapkan HPS.
Terjadi aksi saling lempar tanggung jawab antara mantan Direktur Teknik, Husein Pancanata, dan terdakwa Heri Fitriadi. "Yang membuat HPS ini masih lempar-lemparan. Heri mengajukan keberatan bahwa yang menetapkan HPS bukanlah dia, melainkan para direktur. Sementara yang mengajukan mekanisme penetapan itu adalah Senior manajer,? bukan ULP yang menetapkan," jelas Wahyu.
Selain persoalan HPS, tim penasihat hukum juga menyoroti janggalnya konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa Mustazal dinilai dipaksakan masuk ke dalam pusaran kasus sejak tahun 2020 hingga 2021, padahal ia baru resmi menjabat sebagai Direktur Teknik pada tahun 2022.
"Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020. Tentu ini tidak masuk logika karena beliau baru menjabat pada 2022," jelasnya.
Sidang perkara rasuah ini rencananya akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU guna membuat perkara ini semakin terang benderang.(afm)
Terungkap! Kualitas Sucolite Perumda Tirta Mayang Bagus, Tapi Saksi Saling Lempar Soal Pembuat HPS?
Duduk Perkara Ketegangan Kontraktor & Karo PBJ Jambi : Antara Tudingan Tender & Prosedur Resmi
Tok! Gubernur Al Haris Resmi Lantik 5 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Malam Ini
Perkuat Sinergi, UPTD Puskesmas Paal X Sukses Gelar Minilokakarya Lintas Sektor
Monetisasi Gas Sengeti Dorong Ketahanan Energi dan Investasi Baru di Jambi
Urai Masalah Hukum, Kemenkum Jambi Gandeng Ditjen AHU Tuntaskan Sengketa Yayasan - Kasus Notaris
Terungkap! Kualitas Sucolite Perumda Tirta Mayang Bagus, Tapi Saksi Saling Lempar Soal Pembuat HPS?
