JAMBERITA.COM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci yang berlangsung di Kantor LPPM IAIN Kerinci, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi, Ketua LPPM IAIN Kerinci Prof. Usman, S.Ag., M.Ag., Sekretaris LPPM IAIN Kerinci Mursal, Sy., MA, Tim Bidang Kekayaan Intelektual, serta perwakilan sivitas akademika IAIN Kerinci.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat lahirnya inovasi, penelitian, dan karya intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan IAIN Kerinci menjadi langkah penting dalam membangun budaya sadar Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.
“Perguruan tinggi merupakan salah satu motor penggerak lahirnya inovasi dan kreativitas. Melalui kerja sama ini, kami berharap semakin banyak hasil penelitian, karya ilmiah, dan inovasi dosen maupun mahasiswa yang memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Diana Yuli Astuti.
Sebelum penandatanganan PKS, kedua pihak menggelar diskusi mengenai peluang kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan perlindungan terhadap hasil penelitian dan pengabdian kepada yang dihasilkan sivitas masyarakat akademika IAIN Kerinci.
Ketua LPPM IAIN Kerinci, Prof. Usman, S.Ag., M.Ag., menyambut baik kerja sama yang terjalin dan menyampaikan penghargaannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi atas dukungan yang diberikan dalam penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Selain itu, kerja sama ini juga akan mendukung penguatan tridharma perguruan tinggi melalui pemanfaatan hasil penelitian yang bernilai ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Prof. Usman.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Ketua LPPM IAIN Kerinci. Ruang lingkup kerja sama mencakup fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi KI, pendampingan pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual, serta berbagai kegiatan lain yang mendukung peningkatan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui kerja sama ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap dapat mendorong peningkatan jumlah kemampuan Kekayaan Intelektual dari kalangan ilmuwan, memperkuat budaya inovasi, serta mendukung hilirisasi hasil penelitian yang berdampak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kedua belah pihak untuk terus memperkuat sinergi dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi.(*)
Danrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
SKK Migas Sumbagsel Sebut Media Field Trip 2026 Sebagai Investasi Strategis Edukasi Publik
Gubernur Al Haris Jadi Responden SE2026, Ajak Masyarakat Jambi Berikan Data Akurat
Lima Rancangan Regulasi Kota Jambi Dibahas dalam Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis Beras Payo Kerinci
Ikuti Validasi Data Karakteristik Kanwil, Kemenkum Jambi Siapkan Fondasi Pola Karier Berbasis Data
Hadiri FGD Kampung Batik Ulu Gedong, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Pelindungan KI Batik Lokal

