JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kerinci Kamis, (21/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui surat Bupati Kerinci yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Nomor B-100.3.2/116/SETDA-HKM/V/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Rapat tersebut membahas lima Rancangan Peraturan Bupati Kerinci, yaitu Ranperbup Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kerinci; Perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis BLUD UPTD RSUD, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kerinci Tahun 2025–2029.
Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; Peraturan Internal Rumah Sakit atau Hospital By Laws RSUD Bukit Kerman Kabupaten Kerinci; serta Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Kadiv P3H Dina Rasmalita menyampaikan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi. "Harmonisasi tidak hanya bertujuan menyelaraskan materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan tidak terjadinya tumpang tindih pengaturan, disharmoni norma, maupun potensi permasalahan implementasi di kemudian hari," ungkapnya.
Dina menegaskan, lima ranperbup Kerinci yang dibahas memiliki substansi strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan kesehatan, penguatan kelembagaan hukum, pengembangan koperasi, serta pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan akuntabel. Oleh karena itu, forum harmonisasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai ruang diskusi, klarifikasi, dan penyempurnaan substansi rancangan peraturan.
“Melalui forum harmonisasi ini, kita berharap dapat terbangun diskusi yang konstruktif dan komprehensif antara pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, dan tim perancang peraturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan rumusan regulasi yang berkualitas, implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kab Kerinci,” ujarnya
Dalam pembahasan, setiap rancangan peraturan dicermati secara mendalam, mulai dari penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang mendukung keterbukaan informasi publik, kesesuaian arah kebijakan dan indikator pelayanan kesehatan dalam rencana strategis BLUD, hingga kejelasan pembinaan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, pembahasan juga menyoroti tata kelola rumah sakit melalui Hospital By Laws RSUD Bukit Kerman serta aspek akuntabilitas, fleksibilitas, transparansi, dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Kanwil Kemenkum Jambi juga mendorong perangkat daerah pemrakarsa untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai urgensi, tujuan, dan arah pengaturan dari masing-masing rancangan peraturan. Melalui masukan dan pendalaman dari Tim Kerja Harmonisasi serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan, diharapkan rancangan peraturan yang dibahas dapat disempurnakan baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan.
Kantor Wilayah Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya dalam mendukung Pemkab Kerinci mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.(afm)
Kopi Jambi Ini Punya Cita Rasa Rahasia, Kadiv Yankum Rela Sisir Kebun Demi Pastikan Kualitas Dunia!
Kemenkum Jambi Harmonisasikan Lima Ranperbup Kerinci, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Kanwil Kemenkum Jambi Teken Tindaklanjut Evaluasi Perda Tebo-Kerinci
Sambangi Pemkab Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Wacana Pinjam Pakai Aset
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran Merk Kolektif Koperasi Merah Putih Batanghari
Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Kebakaran, Warga Teluk Nilau Dapat Bangkit Lagi!
Nah, Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Jambi Datangi Kantor Notaris


