Gelar Sayembara Tangkap Pembuang Sampah, RT 12 Pematang Gajah Janjikan Hadiah Uang Tunai Bagi Warga



Senin, 18 Mei 2026 - 14:16:48 WIB



Foto : Spanduk yang Membentang.
Foto : Spanduk yang Membentang.

JAMBERITA.COM - Pengurus Rukun Tetangga (RT) 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kab Muaro Jambi mengambil langkah ekstrem dan kreatif demi menjaga kebersihan lingkungan di wilayahnya. Sebuah spanduk peringatan keras dipasang membentang di atas jalan raya, berisi pengumuman sayembara berhadiah bagi siapa saja yang berhasil menangkap warga yang membuang sampah sembarangan.

Berdasarkan pantauan jamberita.com di lokasi, spanduk berwarna kuning cerah tersebut bertuliskan, "PERINGATAN KERAS: Dilarang MEMBUANG Sampah di Sepanjang Jalan Wilayah RT. 12". Tidak main-main, pengurus RT juga menyertakan sanksi denda yang cukup fantastis bagi pelaku yang tertangkap tangan.

"Jika kedapatan, akan diberi sanksi denda 5 Juta," bunyi petikan kalimat dalam spanduk yang membentang di jalan raya, perbatasan RT 13, tepatnya akses jalan Simpang IV Pematang Gajah - Kota Jambi.

Menariknya, demi menyukseskan aturan ini, pihak RT melibatkan peran aktif masyarakat secara langsung lewat sebuah sayembara. Warga yang berhasil memergoki dan menangkap pelaku pembuang sampah akan langsung diganjar hadiah uang tunai sebagai imbalan. "Bagi warga yang bisa menangkap pelaku, akan diberi imbalan Rp500.000 Ribu," tulis pengumuman di bagian bawah spanduk.

Langkah ini sengaja diambil diduga karena kawasan jalan tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab. Melalui sayembara ini, diharapkan warga sekitar bisa menjadi "mata-mata" lingkungan, sekaligus memberikan efek jera yang nyata bagi para pelanggar.(afm)





Artikel Rekomendasi