1.585 Posbankum Jambi Diresmikan : Transformasi Aparat Desa & Warga, dari Intimidasi ke Melek Hukum!



Selasa, 28 April 2026 - 19:37:25 WIB



Foto : Kadiv P3H Kemenkum Jambi.
Foto : Kadiv P3H Kemenkum Jambi.

JAMBERITA.COM - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Jambi. Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar dalam membuka akses keadilan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menjadi benteng pertahanan melawan intimidasi hukum di tingkat desa.

"Posbankum adalah langkah strategis untuk memanusiakan warga negara dengan memberikan akses keadilan melalui penyelesaian sengketa nonlitigasi. Hukum harus hadir bukan hanya sebagai prosedur formal, tetapi juga menghadirkan keadilan yang nyata bagi rakyat,” ujarnya.

Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, menyatakan bahwa kehadiran Posbankum ini akan membawa perubahan fundamental pada tata kelola sengketa di desa.

Nantinya, operasional Posbankum akan didukung penuh oleh kepala desa, lurah, serta paralegal yang ditunjuk secara khusus. Para aparatur desa ini tidak hanya sekadar bertugas, tetapi akan mendapatkan pelatihan intensif untuk memperoleh identitas non-akademik dan non-litigasi resmi.

"Para kades, lurah, dan paralegal akan dilatih agar paham apa yang harus dilakukan. Mereka akan dibekali kemampuan mediasi dan cara-cara penyelesaian sengketa hukum secara mandiri di tingkat desa," ujar Dina usai peresmian di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (28/4/2026).

Dina menekankan, bilamana selama ini sering kali muncul tindakan intimidasi akibat ketidaktahuan masyarakat maupun aparat terhadap permasalahan hukum. Maka, dengan adanya pelatihan formal, penyelesaian masalah diharapkan dapat dilakukan dengan lebih bijak melalui musyawarah mufakat tanpa harus selalu berujung ke ranah pengadilan.

"Dulu mungkin ada intimidasi karena ketidaktahuan. Namun kedepannya, dengan Posbankum, aparat desa akan lebih melek hukum sehingga permasalahan cukup diselesaikan secara musyawarah di desa itu sendiri," tambahnya.

Dina menjelaskan, Posbankum yang baru saja diluncurkan bukan hanya menjadi pusat mediasi, tetapi juga menjadi informasi hukum dalam memberikan pemahaman regulasi terkini kepada warga dan menjadi ruang diskusi bagi warga yang menghadapi masalah hukum.

"Jika sengketa tidak menemui titik temu di desa, maka dirujuk ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi di Kemenkum," jelasnya.

Dina menegaskan bahwa target utama program ini adalah menciptakan ekosistem di mana bukan hanya warga yang melek hukum, tetapi juga para pemimpin di tingkat desa dan aparatnya. Sinergi antara pemerintah desa dan LBH terakreditasi diharapkan mampu menciptakan iklim investasi.(afm)





Artikel Rekomendasi