Deadline LHKPN Mengintai, 40 Anggota DPRD Muaro Jambi Masih 'Nol' Laporan, Termasuk PT JII



Jumat, 13 Maret 2026 - 01:59:28 WIB



Foto : Ilustrasi.
Foto : Ilustrasi.

JAMBERITA.COM - Komitmen transparansi dan integritas anggota legislatif di Kabupaten Muaro Jambi tengah menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data terbaru dari Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima media ini, per 12 Maret 2026, tercatat 100% anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari total 40 wajib lapor di kursi parlemen Muaro Jambi, belum ada satu pun anggota dewan yang memenuhi kewajibannya. Angka 0% ini menjadi catatan merah di tengah upaya pemerintah daerah lain di Provinsi Jambi yang mulai memacu tingkat pelaporan sebelum batas akhir pada 31 Maret mendatang.

Kondisi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan instansi lain. Sebagai contoh, di Kabupaten Tebo, kepatuhan legislatifnya sudah mencapai 91,43%. Bahkan, entitas bisnis seperti PT Tebo Hutama Cipta sudah mencapai angka sempurna 100%.

Ketidakhadiran laporan dari 40 wakil rakyat Muaro Jambi ini memicu pertanyaan publik mengenai keseriusan mereka dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi melalui keterbukaan aset pribadi.

Mengingat batas waktu pelaporan di portal elhkpn.kpk.go.id hanya menyisakan kurang dari tiga minggu, Direktorat LHKPN KPK terus mendorong seluruh OPD, Dewan, dan BUMD di wilayah Jambi untuk segera melakukan pemenuhan laporan.

"Mengingat batas waktu pelaporan LHKPN tanggal 31 Maret 2026, mohon segera meneruskan informasi ini kepada Wajib Lapor guna pemenuhan kewajiban," tulis pernyataan resmi yang didapat jamberita.com.

Masih berdasarkan data tersebut, secara kumulatif di wilayah Provinsi Jambi, masih terdapat 1.611 wajib lapor yang belum mengirimkan data mereka dari total 6.009 orang. Kelalaian dalam melaporkan harta kekayaan ini tidak hanya berdampak pada citra instansi, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran administratif bagi penyelenggara negara..

Adapun daftar selain DPRD Muaro Jambi, beberapa instansi lain juga masih tercatat nihil laporan, antara lain,  PT Jambi Indoguna Internasional (Provinsi Jambi), Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah (Sarolangun) dan Perumda Air Minum Tirta Pengabuan (Tanjabbar). Publik kini menunggu langkah nyata dari pimpinan DPRD Muaro Jambi untuk mendisiplinkan anggotanya sebelum "peluit" akhir Maret ditiup oleh KPK.(afm)





Artikel Rekomendasi