Diskursus mengenai keabsahan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) tidak boleh direduksi hanya pada soal kewenangan Penjabat (Pj) dan Wali Kota definitif. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada prinsip fundamental dalam negara hukum: hierarki peraturan-undangan dan kepatuhan terhadap norma yang lebih tinggi.
Sebagai masyarakat yang mengikuti dinamika ini, saya tetap berpendapat bahwa pelantikan Ketua RT yang berlandaskan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 patut dipersoalkan secara hukum, karena terdapat Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya yang belum dicabut dan masih mengatur substansi yang sama.
Hierarki Hukum Tidak Bisa Dilangkahi
Dalam sistem hukum Indonesia berlaku asas lex superior derogat legi inferiori; peraturan yang lebih tinggi kecuali peraturan yang lebih rendah. Dalam peraturan struktur-undangan, Peraturan Daerah (Perda) berada di atas Peraturan Wali Kota (Perwal).
Oleh karena itu, Perwal tidak boleh memuat norma-norma yang bertentangan atau mengubah substansi yang telah diatur dalam Perda yang masih berlaku. Selama Perda tersebut belum dicabut atau direvisi melalui mekanisme legislasi daerah yang sah bersama DPRD, maka Perda tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Argumen bahwa kepala daerah definitif memiliki kewenangan penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang benar dalam konteks otonomi. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan dalam koridor tata urutan peraturan-undangan. Otonomi bukanlah ruang bebas tanpa batas, melainkan kewenangan yang tunduk pada sistem hukum nasional.
Ketaatan Hukum Tidak Boleh Terkesan Terburu-buru
Diumpamakan kegelisahan masyarakat yang rasional. Jika memang terdapat perbedaan substansi antara Perda lama dan Perwal baru, maka langkah yang paling taat hukum harus jelas: benahi terlebih dahulu Perda yang lama melalui mekanisme revisi atau pencabutan, agar selaras dengan kebijakan yang hendak dijalankan.
Seorang kepala daerah yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam hukum administrasi negara seharusnya tidak terburu-buru mengimplementasikan program apabila dasar normatifnya masih berpotensi konflik.
Peraturan perundang-undangan merupakan landasan dari seluruh kebijakan publik. Ia bukan formalitas administratif yang bisa disesuaikan di belakangan. Semua program dan kegiatan pemerintahan harus berdiri di atas dasar hukum yang kokoh dan tidak multitafsir.
Jika regulasinya belum sinkron, maka yang dibenahi terlebih dahulu adalah aturannya. Setelah norma jelas dan selaras, barulah program dan kegiatan dijalankan. Itulah praktik tata kelola pemerintahan yang tertib dan berintegritas.
Potensi Cacat Administratif
Apabila pelantikan Ketua RT dilakukan berdasarkan peraturan yang secara normatif berpotensi bertentangan dengan Perda yang masih berlaku, maka tindakan administratif tersebut tidak tertutup kemungkinan untuk diuji keabsahannya.
Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi asas legalitas — yaitu memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika dasar normanya bermasalah, maka produk turunannya pun dapat dinilai cacat prosedural maupun substantif.
Pandangan ini bukan serangan pribadi terhadap Wali Kota Jambi, Maulana. Ini adalah kritik terhadap tata kelola regulasi. Justru dalam negara hukum, pejabat publik yang kuat adalah pejabat yang patuh pada norma dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
Kritik adalah Kontrol, Bukan Kebisingan
Dalam demokrasi, kontrol masyarakat merupakan bagian dari mekanisme check and balance. Mengingatkan pemerintah agar taat pada hierarki hukum bukanlah upaya menjatuhkan, melainkan menjaga agar tata kelola tetap berada dalam rel konstitusional.
Jika kebijakan baru dianggap baik, silakan menempuh jalur konstitusionalnya: revisi Perda, bangun konteks dengan DPRD, dan perbaiki norma. Hal ini jauh lebih elegan dan menyiratkan daripada memaksakan implementasi yang berpotensi menabrak aturan yang masih berlaku.
Saya tetap berpendapat bahwa sebelum Perda sebelumnya dicabut atau direvisi secara sah, maka Perwal Nomor 6 Tahun 2025 yang memuat substansi berbeda berpotensi bertentangan secara hukum. Khususnya, pelantikan Ketua RT yang berlandaskan peraturan tersebut layak diperiksa legalitasnya.
Dalam negara hukum, yang menjadi panglima bukan jabatan, bukan program percepatan, dan bukan kepentingan politik, melainkan aturan. Dan ketaatan pada aturan yang pada akhirnya menentukan kualitas kepemimpinan.
Penulis: Jurnal Opini, SH
Jurnalis - Anggota PWI & JMSI Provinsi Jambi
Rutin Tiap Tahun, SAH Salurkan Zakat, Infaq dan Sedekah untuk Pejuang Kebersihan Telanaipura
Sisi Lain Ivan Wirata : Duduk Dilesehan Bareng Jurnalis, Siap 'Ditegur' Demi Jambi Lebih Baik
Tiga Skandal, Satu Pola: Bank Jambi yang Tidak Pernah Menyembuhkan Penyebab Akarnya
Rekomendasi Nike Air Zoom Terbaik untuk Pelari Pemula hingga Profesional







