Jamberita.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan catatan serius terkait angka kecelakaan kerja yang masih tinggi. Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan transformasi besar melalui visi “Beyond Care Insurance” dengan mengedepankan langkah preventif sebelum musibah terjadi.
“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” tegas Yassierli saat memberi arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Yassierli meminta adanya struktur khusus dalam organisasi BPJS Ketenagakerjaan yang fokus pada aspek promotif dan preventif. Aspek promotif menyasar edukasi dan kesadaran keselamatan kerja, sementara preventif pada mitigasi risiko di lapangan.
“Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” ujarnya.
Selain soal kecelakaan kerja, Menaker menyoroti tantangan perluasan kepesertaan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Menurutnya, sektor ini memiliki tantangan finansial yang berbeda dengan pekerja formal.
“Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” kata Yassierli.
Ia pun meminta BPJS Ketenagakerjaan lebih kreatif mencari solusi bagi kelompok ini karena perlindungan sosial adalah kewajiban negara.
Di sisi lain, Yassierli mengingatkan pentingnya kajian aktuaria yang mendalam terkait kebijakan stimulus, seperti diskon iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU sektor transportasi agar ketahanan dana jangka panjang tetap terjaga. Ia juga menekankan pentingnya sense of crisis serta integritas tinggi dalam tata kelola investasi dana pekerja.
Terakhir, Menaker meminta adanya keselarasan penuh antara Kemnaker sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai eksekutor jaring pengaman sosial.
“Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu napas visi yang sama. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi; kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,” pungkasnya.
Ketua DPRD Tanjab Barat Sambut Kunker Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Mayjen TNI Arief Gajah Mada
Kabar Gembira! Bupati Anwar Sadat Pastikan P3K Paruh Waktu Tanjab Barat Dapat THR
Wabup Katamso Beri Bantuan bagi Warga Kena Musibah di Tungkal Ulu
Pemberian THR Karyawan Belum Optimal : Ombudsman Minta Pemerintah Susun Kerangka Pengawasan
Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar
BSSN Angkat Bicara Terkait Dugaan Insiden Siber Bank Jambi, Ini Penjelasannya




Danrem 042/Gapu tinjau Progres pembangunan KDKMP dan Jembatan Gantung di Kabupaten Bungo

