JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Jambi terkait tingginya risiko korupsi dalam proses penyusunan dan pengesahan anggaran.
Lembaga antirasuah tersebut menyoroti adanya celah "program titipan" serta potensi praktik penyuapan antara pihak eksekutif dan legislatif. Dalam surat resmi nomor B/958/KSP.00/70-72/02/2026, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, memaparkan hasil evaluasi mendalam terhadap Area Intervensi Penganggaran tahun 2025 di wilayah Jambi.
KPK mengungkapkan bahwa proses penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta APBD di Jambi masih berpotensi besar dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Salah satu temuan krusial adalah adanya praktik penyisipan program secara sepihak sebelum anggaran resmi disahkan. "Masih terdapat peluang penyuapan atau pemerasan dalam pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif, terutama terkait persetujuan alokasi program," tegas surat tersebut.
Berdasarkan dokumen evaluasi, rata-rata capaian penganggaran di wilayah Jambi berada di angka 89,16. Namun, angka administratif ini masih menyisakan catatan kritis pada aspek akuntabilitas dan benturan kepentingan.
Adapun Daftar Capaian Penganggaran berdasarkan Pemda di Jambi yaitu (Sampel Wilayah), Tertinggi Kab. Batang Hari: 95,27, Sarolangun 94,90, Tanjabtim 94,49 , Kota Sungai Penuh 91,68, Muaro Jambi 91,34, Tanjabbar 90,09, Provinsi Jambi: 89,90, Tebo 88,55 Merangin 86,46 Kerinci 85,16 Kota Jambi: 83,57 dan Kab. Bungo: 80,59 (Terendah).
Menyikapi kerentanan tersebut, KPK memberikan instruksi tegas kepada para Kepala Daerah untuk segera melakukan langkah preventif. Pada area penganggaran lampiran 4, tersebut KPK memaparkan bahwa standar harga belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten, sehingga berpotensi terjadi penetapan harga tidak wajar dan penggelembungan anggaran, terutama pada honorarium dan perjalanan dinas.
"Pemerintah daerah perlu menetapkan standar harga yang lengkap, mutakhir, dan berbasis survei pasar, serta mewajibkan penggunaannya dalam seluruh proses penganggaran. Sistem e-budgeting harus dikunci sesuai standar harga, disertai pengawasan APIP dan evaluasi berkala pada komponen belanja berisiko tinggi," tegasnya.
Selanjutnya, KPK menilai aturan penganggaran sudah tersedia, namun akuntabilitasnya belum memadai, sehingga perubahan rincian anggaran masih dapat dilakukan tanpa pengendalian efektif. "Pemerintah daerah perlu memastikan setiap perubahan anggaran dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan berbasis justifikasi teknis, persetujuan berjenjang, serta reviu APIP. Integrasi e-planning dan e-budgeting harus diperkuat agar setiap perubahan dapat dilacak dan tidak dilakukan secara sepihak," ungkapnya.
Pada proses penetapan KUA-PPAS dan APBD masih berpotensi dipengaruhi kepentingan tertentu, termasuk penyisipan program sebelum anggaran disahkan. "Pemerintah daerah perlu menyusun KUA-PPAS dan APBD secara konsisten berbasis prioritas pembangunan. Setiap usulan harus diuji keselarasan dengan RPJMD dan RKPD didukung data kebutuhan, serta dibahas secara transparan dengan publikasi ringkasan perubahan program," pintanya.
KPK juga menilai bahwa masih terdapat peluang penyuapan atau pemerasan dalam pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif, terutama terkait persetujuan alokasi program. Untuk itu Pemerintah daerah dan DPRD perlu menerapkan pembahasan anggaran yang transparan, terdokumentasi, dan berbasis sistem elektronik. "Seluruh perubahan dan persetujuan harus tercatat dan dapat diaudit, isertai penguatan pengawasan internal, pelaporan gratifikasi, pakta integritas, dan peran APIP," tegasnya.
Kelemahan pengendalian pada tahap penyusunan dan pengesahan anggaran membuat alokasi APBD berpotensi tidak mengikuti prioritas pembangunan, melainkan kepentingan tertentu. Pemerintah daerah perlu memperkuat pengendalian dengan menerapkan anggaran berbasis kinerja dan prioritas pembangunan.
"Setiap program harus memiliki indikator output dan outcome yang jelas, diuji keselarasannya oleh Bappeda, TAPD, dan APIP, serta ringkasar alokasi APBD dipublikasikan untuk pengawasan publik," jelasnya.
KPK menekankan bahwa setiap perubahan anggaran yang dilakukan secara sepihak tanpa justifikasi teknis merupakan pelanggaran serius. Pemda se-Provinsi Jambi diberikan tenggat waktu hingga 27 Februari 2026 untuk menyampaikan laporan tindak lanjut atas atensi penganggaran ini.(afm)
Hilal 1 Ramadhan 1447 H di Jambi Belum Terlihat, Keputusan Tunggu Sidang Isbat Kemenag Pusat
BREAKING NEWS: Tim Falakiyah Jambi Pantau Hilal 1 Ramadhan 1447 H di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi
Tatap Jambi 2030, Ivan Wirata Tempuh Disertasi Doktor Ekonomi demi Target APBD Rp7 Triliun
Kuasa Hukum Pejabat Non-Job Pertanyakan Kasus Pemalsuan Dokumen Pemprov Jambi, Ancam Lapor ke Mabes
Kadiv Yankum Datangi Ditjen AHU, Bawa Persoalan Ini Demi Kualitas Layanan di Jambi
Kejati Jambi Geledah Sekretariat DPRD Merangin hingga Sita Sejumlah Dokumen Penting

Hilal 1 Ramadhan 1447 H di Jambi Belum Terlihat, Keputusan Tunggu Sidang Isbat Kemenag Pusat



