JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi memberikan atensi serius terhadap tata kelola Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi. Meski data menunjukkan angka capaian yang tinggi secara administratif, KPK mengungkap adanya risiko sistemik mulai dari jual beli jabatan hingga rendahnya profesionalisme dalam mutasi pegawai.
Dalam surat nomor B/958/KSP.00/70-72/02/2026 yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, ditegaskan bahwa proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di Jambi dinilai belum sepenuhnya berbasis pada kinerja dan kompetensi.
KPK secara spesifik menyoroti bahwa kerentanan tertinggi terjadi pada masa transisi kepemimpinan daerah. "Proses ini rawan transaksi jabatan, terutama pada jabatan-jabatan strategis setingkat kepala daerah," tegas dokumen tersebut.
Selain itu, lembaga antirasuah ini menemukan indikasi bahwa rotasi jabatan seringkali dijadikan alat untuk 'balas jasa politik' atau kepentingan tertentu akibat lemahnya pengendalian aturan kepegawaian yang ada.
Berdasarkan lampiran dokumen lampiran 4, berikut adalah capaian rata-rata tata kelola Manajemen ASN di wilayah Jambi yang mencapai skor 93,50 dan berdasarkan peringkat sebagai berikut :
1. Kab. Tanjung Jabung Timur dengan total capaian 98,86 transparansi 100 dan akuntabilitas 96,61, 2. Provinsi Jambi capainan 98,70 transparansi 100 dan akuntabilitas 96,14 , 3 Kab. Tanjung Jabung Barat 97,32, transparansi 100 dan akuntabilitas 92,00, 4. Kab. Tebo capaian 96,99, transparansi 95,00 dan akuntabilitas 96,00
5. Kabupaten Muaro Jambi, capaian 96,96 transparansi 100, akuntabilitas 90,90, 6. Kab Batang Hari capaian 96,40, transparansi 100 akuntabilitas 89,22, 7. Kota Sungai Penuh, capaian 95,10, transparansi 95,00 dan akuntabilitas 90,33, 8. Kabupaten Kerinci 93,51 transparan 95,00 akuntabilitas 85,57
9. Kabupaten Sarolangun, capaian 92,26 transparan 100, akuntabilitas 89,30, 10. Kota Jambi, 86,47, transparansi 92,50 akuntabilitas 79,45, 11. Kabupaten Merangin capapaian 85,69, transparansi 100, akuntabilitas 77,92 dan peringkat 12. Kabupaten Bungo capaiam 83,73, transparansi 100, akuntabilitas 88,70
Guna meminimalisir celah korupsi, Plt. Deputi Agung Yudha Wibowo menekankan lima poin utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Jambi.
a. Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN belum ber' kinerja dan kompetensi, sehingga rawan transaksi jabatan, terutama setelah pergantian kepala daerah. Untuk itu pemerintah daerah perlu menerapkan sistem merit secara konsisten, dengan menjadikan kinerja, kompetensi, dan rekam jejak sebagai dasar utama. Pengisian jabatan harus melalui seleksi terbuka atau uji kompetensi yang terukur dan transparan, disertai pengawasan APIP, khususnya pada masa transisi kepemimpinan.
b. Informasi jabatan sudah diumumkan, tetapi proses seleksi dan penetapan pejabat belum dapat ditelusuri secara objektif, sehingga berisiko terjadi intervensi. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan terdokumentasi, dengan sistem seleksi berbasis elektronik yang dapat diaudit. Hasil penilaian dan dasar penetapan pejabat perlu dipublikasikan secara terbatas untuk menjamin objektivitas.
c. Aturan kepegawaian sudah ada, tetapi pengendaliannya lemah, sehingga rotasi jabatan berpotensi digunakan untuk balas jasa politik atau kepentingan tertentu. Pemerintah daerah perlu memperketat rotasi jabatan dengan kriteria berbasis kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja. Setiap rotasi harus didukung analisis jabatan, uji kompetensi, dan rekomendasi tim penilai, serta diawasi APIP dan dilaporkan ke instansi pembina kepegawaian.
d. Hubungan antara kinerja dan promosi jabatan masih lemah, sehingga promosi dipengaruhi faktor non-kinerja dan berpotensi memicu gratifikasi atau tekanan. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem penilaian kinerja yang objektif dan terukur, dengan menjadikan hasil kinerja sebagai dasar utama promosi. Diperlukan evaluasi berlapis, audit penilaian oleh APIP, serta mekanisme pelaporan gratifikasi,
e. Penegakan disiplin dan kode etik ASN belum konsisten, sehingga pelanggaran tidak selalu ditindak tegas dan memicu budaya permisif serta patronase. Pemerintah daerah perlu menegakkan disiplin dan kode etik secara konsisten dan transparan, dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang jelas, cepat, dan terdokumentasi. Pengawasan oleh APIP, sosialisasi kode etik, serta integrasi rekam jejak disiplin dalam penilaian kinerja dan promosi perlu diperkuat.
KPK memberikan tenggat waktu bagi seluruh Kepala Daerah di Jambi untuk menyampaikan laporan tindak lanjut atas atensi ini selambat-lambatnya pada 27 Februari 2026. Kegagalan dalam memperbaiki sistem ini disebut akan meningkatkan risiko penindakan hukum di masa depan.(afm)
Kadiv Yankum Datangi Ditjen AHU, Bawa Persoalan Ini Demi Kualitas Layanan di Jambi
Borong Juara Nasional, Tim Lintas Fakultas UNJA Gagas Ekosistem Ekonomi Sirkular
Sambut Ramadan, Bupati M. Syukur Buka Tradisi 'Mantai Kerbau Basamo' di Merangin
Kalah dari Kabupaten, Pemprov Jambi Terlempar ke Peringkat 9 Skor Antikorupsi Se-Provinsi
Sambut Ramadhan, Prajurit Korem 042/Gapu dan Warga karya bakti Serbu Langgar Al Falah

KPK Warning Keras Pemda di Jambi : Manajamen ASN Rawan Transaksi Jabatan dan Balas Jasa Politik



