JAMBERITA.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi resmi memberlakukan standar khusus dalam kerja sama publikasi media mulai awal tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas komunikasi publik serta mendorong ekosistem pers daerah agar lebih kompetitif di era digital.
Kebijakan baru ini menandai pergeseran paradigma dari kerja sama berbasis kuantitas menjadi berbasis kualitas dan performa digital yang terukur.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah menegaskan bahwa peran media di era modern bukan sekadar menjadi saluran tayang kegiatan pemerintah, melainkan harus mampu menjadi sumber informasi yang kredibel dengan jangkauan audiens yang nyata.
"Adapun parameter utama yang kini menjadi syarat kerja sama meliputi, kualitas konten dan teknis serta, penerapan SEO on-page pada pengelolaan situs web, mulai dari reputasi digital atau kekuatan distribusi konten melalui SEO off-page, kemudian tingkat jangkauan pembaca berdasarkan trafik pengunjung yang valid, serta konsistensi, produksi berita yang relevan, aktual, dan berkualitas jurnalistik tinggi," tambahnya.
“Kami ingin media lokal Jambi naik kelas. Pemerintah hadir sebagai fasilitator untuk mendorong media daerah menjadi rujukan, tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga merambah level nasional,” ujar Kadiskominfo.
Sejalan dengan prinsip Digital Government, Diskominfo Jambi kini memusatkan seluruh proses administrasi melalui aplikasi SIGEMA (Sistem Informasi Kerja Sama Media). Dengan sistem ini, proses pendaftaran, unggah dokumen legalitas, hingga verifikasi performa media dilakukan secara daring dan real-time.
"Transformasi digital ini bertujuan untuk memastikan proses kerja sama berlangsung secara objektif, akuntabel, dan transparan, sekaligus memangkas praktik administratif yang tidak efisien," tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulan bagi para pengelola media dan jurnalis di Jambi untuk terus berinovasi dalam model bisnis dan kualitas karya. Diskominfo menekankan bahwa aturan ini bersifat inklusif dan edukatif, memberikan kesempatan yang sama bagi setiap media untuk meningkatkan kapasitasnya.
"Kerja sama ini bukan lagi sekadar hubungan transaksional, melainkan instrumen strategis untuk membangun pers daerah yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan," jelasnya.
Melalui standarisasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi optimistis komunikasi publik akan semakin berkualitas, sehingga pesan-pesan pembangunan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara lebih luas, akurat, dan efektif.(afm)
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan hingga Konsultasi ke Ditjen AHU
Wagub Sani Buka Rakor Progam Dispora se Provinsi Jambi, Ini Pesannya
Kemenhaj Kota Jambi : Polemik Jemaah Cadangan Murni Miskomunikasi
Siap-siap, Al Haris Segera Rombak Jabatan di Lingkup Pemprov Jambi
Gubernur Jambi Berangkatkan Orang Tua Atlet Peraih Emas PON Aceh-Sumut Umroh
Jabatan Karo Hukum Pemprov Jambi Tak Kunjung Dilantik, Al Haris : Dia GTK, Aman




Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Layanan hingga Konsultasi ke Ditjen AHU

