Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Diminta Evaluasi Struktur Dewas, Akhiri Rangkap Jabatan!



Senin, 12 Januari 2026 - 13:12:10 WIB



Foto : Gedung RSUD Raden Mattaher Jambi/ist.
Foto : Gedung RSUD Raden Mattaher Jambi/ist.

JAMBERITA.COM - Inspektorat Provinsi Jambi angkat bicara mengenai polemik rangkap jabatan yang terjadi di RSUD Raden Mattaher. Inspektorat mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Raden Mattaher, dr Ike Silviana, untuk segera meninjau kembali struktur keanggotaan Dewan Pengawas (Dewas) agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Langkah ini dinilai mendesak untuk dilakukan guna memastikan tata kelola rumah sakit berjalan profesional dan terhindar dari benturan kepentingan.

Inspektorat menilai penunjukan Ike Silviana sebagai Plt Direktur seharusnya menjadi momentum emas untuk membenahi internal rumah sakit, termasuk komposisi Dewas. Mengingat Ike saat ini menjabat sebagai pimpinan operasional sekaligus anggota Dewas.

Ia disarankan segera mengusulkan perubahan struktur kepada Gubernur Jambi melalui Sekretaris Daerah (Sekda). "Dengan ditunjuknya beliau sebagai Plt, ini adalah kesempatan untuk membenahi Dewas agar lebih tepat dan benar-benar bisa membantu pembenahan rumah sakit," ungkap Inspektur melalui Irbansus dan Irban III Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, Senin (12/1/2026).

Poin utama yang ditekankan adalah evaluasi terhadap anggota Dewas yang dianggap sudah tidak sesuai dengan regulasi BLUD. Hal ini termasuk posisi Ike Silviana sendiri; karena telah menjabat sebagai Plt Direktur (pelaksana), maka secara otomatis ia tidak boleh lagi merangkap sebagai pengawas.

Inspektorat menegaskan bahwa Ike harus segera mengusulkan nama pengganti dirinya di jajaran Dewas untuk menghindari cacat administrasi. Selain persoalan rangkap jabatan, Inspektorat memberikan catatan kritis mengenai kriteria pemilihan Dewas dari unsur pemerintah. Kedepannya, posisi Dewas disarankan tidak lagi bersifat penunjukan individu secara personal, melainkan melekat pada jabatan (ex-officio).

"Seyogianya posisi Dewas dari unsur pemerintah itu melekat pada jabatan, bukan pada individu. Jika pejabatnya berganti, maka fungsi pengawasannya otomatis berlanjut tanpa menimbulkan polemik individu," tegasnya.

Desakan ini bertujuan agar RSUD Raden Mattaher memiliki fungsi kontrol yang sehat. Tanpa adanya pemisahan yang tegas antara pengelola dan pengawas, efektivitas kinerja rumah sakit dikhawatirkan akan menurun dan berpotensi menjadi temuan hukum di masa mendatang.

Kini publik menanti langkah cepat dari manajemen RSUD Raden Mattaher untuk mengajukan usulan struktur Dewas yang baru kepada Gubernur Jambi demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).(afm)





Artikel Rekomendasi