Perkim Desak Kades Pematang Gajah Terbitkan Aturan, Sanksi Pembuang Sampah Ditempat Ilegal



Kamis, 02 Oktober 2025 - 16:13:46 WIB



Foto : Kadis Perkim Muaro Jambi Evi Sahrul Saat Ke Akses Jalan Lintas Pematang Gajah yang menjadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal.
Foto : Kadis Perkim Muaro Jambi Evi Sahrul Saat Ke Akses Jalan Lintas Pematang Gajah yang menjadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal.

JAMBERITA.COM - Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Muaro Jambi Evi Syahrul mendesak Kepala Desa (Kades) Pematang Gajah, segera menerbitkan peraturan desa terkait pengelolaan sampah.

"Kita minta Kades terbitkan Perdes, untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang membuat sampah sembarangan tempat, atau ditempat ilegal, silahkan nanti merujuk kepada aturan Perda tentang pengolahan sampah," tegasnya saat turun langsung ke Jalan lintas Pematang Gajah perbatasan Kota dan Muaro Jambi, Kamis (2/10/2025).

Menurut Evi, dalam Perda tersebut sudah sangat jelas, terdapat sanksi denda dalam bentuk uang bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. "Silahkan nanti desa, tapi untuk hari ini tetap kita bersihkan, senin kita tutup permanen tempat ilegal secara bersama, ini sudah luar biasa," sesalnya.

Lebih lanjut kata Evi, Pemda melalui Perkim menekanan kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Pematang Gajah untuk terlibat dalam persoalan sampah ini. "Terutama yang bersentuhan langsung itu, aparat desa, RT untuk mengingatkan dan mengarahkan ke warganya agar bekerjsama dengan TPS3R yang ada di wilayah terdekat," jelasnya.

Kedatangan Evi juga langsung didampingi tim pengangutan sampah, Kepala Desa, Ketua TP3SR dengan menurunkan dua armada Dum truk untuk membersihkan sampah yang kian menumpuk itu.

"Artinya, apa pun yang disampaikan ke kami (Pemda-Perkim) pada prinsipnya harus kita carikan solusinya, cuman persoalan ini bukan hanya Pemda yang berkomitmen, tetapi setiap rumah tangga juga harus bertanggungjawab soal ini," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi