Kades Sipin Teluk Duren Adukan Dugaan Penyerobotan Lahan ke DPRD , Abun Yani : Bapem Perda Kawal Ini



Kamis, 31 Juli 2025 - 15:45:20 WIB



Foto : Kades Sipin Teluk Duren Saat Menyerahkan Dokumen Aduan ke Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi.
Foto : Kades Sipin Teluk Duren Saat Menyerahkan Dokumen Aduan ke Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi.

JAMBERITA.COM - DPRD Provinsi Jambi merima aduan pemerintah Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi terkait dengan dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahan.

Ketua Bapem Perda Abun Yani menyampaikan, laporan tersebut merupakan permohonan kepada DPRD Provinsi Jambi dalam penyelesaian konflik lahan. "Ada dua surat, satu untuk Ketua DPRD, satu nya untuk Ketua Bapem Perda. Karena nanti akan ditindaklanjuti di komisi masing-masing," kata politisi Gerindra tersebut saat menerima aduan, Senin (28/7/2025) waktu lalu.

Diakui Abun Yani, bahwa konflik lahan ini dari tahun ke tahun semakin meningkat di Provinsi Jambi. Namun, sampai hari ini belum banyak yang bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi. "Harapan saya yang namanya konflik agraria, pemerintah provinsi Jambi segera untuk menyelesaikannya," tegasnya.

Menurut Abun Yani persoalan ini harus diselesaikan dan masyarakat harus mendapat kepastian hukum. "Dan Bapem Perda akan mengawal kasus ini, akan memberikan masukan-masukan ke pimpinan dan ke komisi masing-masing, agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, sesuai dengan prosedur," jelasnya.

Kepala Desa (Kades) Sipin Teluk Duren, Kumpeh Ulu, Muaro Jambi Hendriyanto mengungkapkan atas nama masyarakat berharap, mengenai lahan yang bermasalah dengan salah satu perusahan sejak tahun 2000 sampai tahun 2025 ini adanya titik terang.

"Jadi harapan kami, kedatangan kami ke sini, mengaduh kepada Pak Anggota Dewan, untuk dapat membantu kami untuk penyelesaian masalah lelahat ini. Itu harapan besar dari kami, Desa Sipin Teluk Duren," katanya.

Hendriyanto menegaskan bahwa permasalahan ini dugaan penyerobotan lahan, karena disana sudah ada kesepakatan antara dua Desa Sipin Teluk Duren dengan Desa Arang Arang. "Itu sudah ada kesepakatan tapal batas, tapi tidak ada penyelesaian sampai sekarang. Masyarakat kehilangan lahan kami sekitar 1229 HA yang diserobot oleh PT tersebut, ini sudah dari tahun 2000 sampai sekarang belum ada penyelesaian," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi