JAMBERITA.COM - Arifani alias Ari Ambo dituntut kurungan 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara narkotika. Ari Ambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 3 bulan penjara," ujar jaksa dalam tuntutannya, di kutip dari laman sitem informasi penelusuran perkara, Pengadilan Negeri Jambi.
Jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berjalan hingga putusan akhir. Sidang perkara ini mendapat perhatian publik mengingat bobot pelanggaran serta keterlibatan jaringan yang terorganisir.
Ari Ambok dijadwalkan akan membacakan pledoi (pembelaan) lewat penasihat hukum pada 24 April. (*/am)
Peringatan HUT Ke-2 UBR Jambi: Momentum Memperkuat Komitmen dan Menginspirasi Masa Depan Pendidikan
UBR Jambi Resmi Melantik Presiden dan Wapresma BEM 2026-2027
Bupati Tanjab Barat Rakor MBG Bersama Mendagri dan Kepala BGN
Dongkrak Ekonomi Seberang Kota, Bupati Tanjab Barat Pacu Pembangunan Jalan
Bupati Tanjab Barat Resmi Buka Pembinaan Qori-Qoriah MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi
Bupati Muaro Jambi BBS didampingi Ketua Dan Wakil Ketua TP PKK Ririn serta Novi Hadiri HKG PKK ke 5
Jambi Raih Penghargaan Daerah Berprestasi, Dapat Rp 5 Miliar untuk Bedah 250 Rumah


