JAMBERITA.COM - Sebelum berniat mendaftar sebagai Ketua KONI Provinsi Jambi periode 2025 - 2029, lebih baik mengetahui secara keseluruhan syarat mendaftar.
Beberapa persyaratan masih sama seperti lembaga lain seperti bukti tidak sedang dalam kasus, Warga Provinsi Jambi dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga, Pernyataan kesediaan aktif serta bersedia dicalonkan sebagai ketua, termasuk surat keterangan sehat dari rumah sakit.
Khusus untuk ASN, TNI/Polri diwajibkan melampirkan izin dari atasan tempat bakal calon bekerja. Termasuk juga beberapa pernyataan yang harus ditandatangani dengan materai.
Paling menarik adalah para bakal calon ketua diwajibkan membayar uang pendaftaran sebesar 30 juta rupiah dengan pernyataan uang pendaftaran itu tidak dapat dikembalikan dengan pernyataan bermaterai.
Selain itu, wajib hukumnya bagi para bakal calon untuk mendapatkan dukungan minimal 30 persen dari keanggotaan KONI. 30 persen itu adalah 3 dukungan KONI kabupaten/kota dan 17 dukungan pengurus cabor provinsi.
Meskipun mampu memenuhi syarat tapi tidak dapat dukungan minimal, maka sama saja bohong. Bakal calon tetap tidak akan dapat maju ke proses selanjutnya. (*/am)
Sepakat, DPRD Tanjabbar Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Jawab Temuan BPK Rp 1,5 T, Gubernur Al Haris Sebut Warisan 24 Tahun Hingga Gandeng Kejaksaan
Tingkatkan Kompetensi Petugas Loket, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pelatihan Pelayanan Publik
Tekad Arsenio Bawa Astra Honda Juarai Kejurnas Motocross 2025
Saat yang Lain Beretorika, SAH Apresiasi Kepedulian Prabowo inisiasi beasiswa untuk anak Palestina
Jawab Temuan BPK Rp 1,5 T, Gubernur Al Haris Sebut Warisan 24 Tahun Hingga Gandeng Kejaksaan

