JAMBERITA.COM - KPU Bungo telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/4/2025). Hasilnya memutuskan suara sah yang didapat oleh masing-masing pasangan calon.
Dalam pleno, Ketua KPU Bungo Armidis membacakan berita acara penetapan hasil rekapitulasi. Hasilnya adalah pasangan Dedy - Dayat memperoleh 95845 suara dan pasangan Jumiwan - Maidani dengan 95625 suara.
"Penetapan ini sekaligus sebagai pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses ini," kata Armidis.
Selanjutnya, proses itu dilanjutkan dengan penyerahan hasil rekapitulasi kepada semua pihak yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi. (am)
Kualitas Udara Muaro Jambi Memburuk Hingga Level Berbahaya, Nilai ISPU Tembus 317
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA/SMK dan 12 Pejabat Fungsional Pemprov Jambi
Kapolda Jambi Pantau Rapat Pleno Perhitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Bungo
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA/SMK dan 12 Pejabat Fungsional Pemprov Jambi


