JAMBERITA.COM - KPU Bungo telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/4/2025). Hasilnya memutuskan suara sah yang didapat oleh masing-masing pasangan calon.
Dalam pleno, Ketua KPU Bungo Armidis membacakan berita acara penetapan hasil rekapitulasi. Hasilnya adalah pasangan Dedy - Dayat memperoleh 95845 suara dan pasangan Jumiwan - Maidani dengan 95625 suara.
"Penetapan ini sekaligus sebagai pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses ini," kata Armidis.
Selanjutnya, proses itu dilanjutkan dengan penyerahan hasil rekapitulasi kepada semua pihak yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi. (am)
Dorong UMKM Jambi Naik Kelas, Diana Ajak Pelaku Usaha Jadikan KI Aset Ekonomi
Kemenkum Jambi Harmonisasi 9 Produk Hukum Batang Hari dan Bungo, Sejumlah Pasal Direvisi
Kemenkum Jambi Koordinasi dengan Kejaksaan - Korem, Siapkan Tim Pengawasan Ormas
Kapolda Jambi Pantau Rapat Pleno Perhitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Bungo
Dorong UMKM Jambi Naik Kelas, Diana Ajak Pelaku Usaha Jadikan KI Aset Ekonomi
