JAMBERITA.COM - Helen menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/3/2205). Helen datang tetap dengan syal berwarna merah muda dengan corak yang digunakan untuk menutupi wajah dan borgol tangan.
Persidangan sendiri dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan padatnya pengunjung sidang yang kebanyakan merupakan kolega dan keluarga dari Helen.
Dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum pada dakwaan primer adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan banyak subsider yang dianggap dibacakan oleh jaksa.
Dari dalam dakwaan tersebut, diketahui bahwa Helen meminta kepada Diding untuk mencarikan pembeli sabu dan ekstasi. Meski Diding sempat mengatakan ingin berhenti menjual barang tersebut, Diding akhirnya mengajak Arifani alias Ari Ambok untuk menjual sabu secara kiloan.
"1 kilo Ari Ambok minta 400 juta. Namun setelah dilaporkan oleh Diding ke Helen, Helen meminta 1 kilo 450 juta. Hal itu disanggupi oleh Ari Ambok," jelas Jaksa dalam dakwaan.
Sementara itu, Diding juga menghadapi sidang perdana hari ini. Meski hampir sama dakwaan dengan Helen, namun pengadilan tetap memisahkan perkara 2 terdakwa. Hal ini dikarenakan Diding saat ini berada dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (*/am)
SAH ingatkan Kewajiban Anggota DPRD Gerindra Provinsi dan Kab/Kota Sukseskan Program Presiden Prabow
Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK
Ditanya Soal Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Paparkan Data 1.585 Posbankum di Hadapan DPRD
KPK Warning Legislatif dan Eksekutif di Jambi Tak Manfaatkan Jabatan Untuk Kepentingan Pribadi


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


