KI Jambi Sampaikan Rekomendasi Monev 2024 Ke Pemkab dan Pemkot Se-Jambi



Selasa, 18 Februari 2025 - 15:10:12 WIB



JAMBERITA.COM- Ketua Komisi Informasi Jambi Ahmad Taufiq Helmi di dampingi oleh Korbid Kelembagaan Siti Masnidar dan Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Zamharir melakukan kunjungan ke Kabupaten Merangin, Kab.Sarolangun dan sebelumnya juga ke Pemkab Tebo Dan Bungo.

Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa kunjungan ini dalam rangka menyampaikan hasil rekomendasi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik kategori Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Jambi.

"Ini kegiatan ini rutin kami lakukan setiap tahunya, hasil rekomendasi tersebut mestinya kami sampaikan langsung para bupati dan walikota terpilih.Namun dikarenakan Bupati /Walikota terpilih belum dilantik maka rekomendasi tersebut akan disampaikan oleh Dinas Kominfo ke Buputi/Walikota terpilih," katanya.

Ia berharap rekomendasi tersebut akan dijadikan bahan atau referensi bagi para Bupati/Walikota dalam menyusun program-program keterbukaan informasi publik di Kabupaten/Kotanya masing-masing.

Salah satu pointer dalam rekomendasi tersebut yakni ini meminta kepada Kepala Daerah terpilih untuk memasukan Keterbukaan Informasi ke RPJMD tahun 2025-2030 dan meminta keterbukaan informasi publik sebagai Indikator Kinerja Utama ( IKU) Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain ke Bupati /walikota, hasil rekomendasi Monev juga di sampaikan ke Ketua DPRD Kab/Kota, Kepala Bakauda BPKADKab/Kota/Bapeda Kab/Kota, Dinas PMD Kab/Kota dan Diskominfo Kab/kota.

Sementara itu Korbid Kelembagaan Komisi Infomasi Jambi yang membidangi Monev ini Siti Masnidar menjelaskan bahwa sebelum menyampaikan ke PPID Pemerintah Kabupaten /Kota pihaknya juga telah menyampaikan hasil rekomendasi monev ini ke 35 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) lingkungan OPD Prov.Jambi. 

Dengan rekomendasi Monev yang telah disampaikan ini harapan kami para Kepala Daerah Bupati dan Walikota terpilih komit dalam mengawal dan menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai dengan yang telah di atur dalam UU Nomor I Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.(*)





Artikel Rekomendasi