Pemprov Jambi Ikuti Inpres 2025, Perjadin Dipangkas 50% - Rekrutmen Tenaga Honorer Tak Diperbolehkan



Senin, 17 Februari 2025 - 18:34:47 WIB



Sekda Sudirman.
Sekda Sudirman.

JAMBERITA.COM - Sekda Provinsi Jambi Sudirman menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi siap melaksanakan Intsruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dimana dalam kebijakan tersebut, perjalanan dinas (Perjadin) dipangkas 50 persen dan Rekrutmen Tenaga Honorer tidak diperbolehkan, karena akan berdampak pada penundaan pembayaran. Ini disampaikan Sudirman dalam Upacara Peningkatan Nasionalisme dan Kedisiplinan ASN di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/02/2025) pagi.

"Pada pagi hari ini kita melaksanaan apel kedisiplinan dan nasionalisme ASN dilakukan setiap tanggal 17, setiap bulan sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam apel kedisplinan ini, disampaikan pula kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025," katanya.

Sudirman mengatakan, pengurangan anggaran sebesar 50% diberlakukan pada perjalanan dinas, mengingat data terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri. Kepatuhan terhadap kebijakan ini akan diuji, dengan pengurangan yang sama juga berlaku untuk infrastruktur, alat tulis kantor, pemeliharaan, percetakan, dan belanja barang/jasa.

"Semoga perubahan sistem ini dapat diadaptasi dengan cepat. Penting bagi kita untuk menjaga produktivitas dan efisiensi kerja. Dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak sangat diharapkan. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Dengan demikian, pelayanan publik dapat terus berjalan optimal," ungkapnya. 

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Sudirman juga menyebutkan bahwa telah dikeluarkan edaran resmi beserta rujukan undang-undang yang berlaku hingga 30 Oktober 2023. Berpedoman pada ketentuan tersebut, penerimaan tenaga honorer dihentikan efektif 31 Oktober 2023. 

“Rekrutmen tenaga honorer setelah tanggal tersebut tidak diperbolehkan dan berakibat pada penundaan pembayaran. Meskipun akan ada kebijakan lanjutan dari Gubernur, prioritas pembayaran saat ini difokuskan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang terdaftar dalam basis data dan telah bekerja minimal dua tahun,” pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi