JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara baik legislatif maupun maupun eksekutif untuk tidak menyalagunakan kewenangan dan memanfaatkan jabatan untuk melakukan kepentingan pribadi.
Ini mengingat adanya Intruksi Presiden (Inpres) Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD termasuk di di Pemda Jambi.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Uding Jaharudin pun mengimbau agar pihak legislatif dan eksekutif di daerah Jambi dalam menjalankan tugasnya untuk tidak mencari kesempatan dalam memenuhi kepentingan pribadi.
Seperti misalnya mengekploitasi diri ke Publik dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat dan pengawasan. Namun diselubungi dengan kepentingan pribadi alias mengincar proyek.
"Kegiatan untuk memastikan program-program pemerintahan agar berjalan akuntabel sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku dengan cara turun ke lapangan itu merupakan bagian dari Tupoksi Anggota Dewan," katanya mengingatkan saat di konfirmasi jamberita.com, Senin (10/2/2025).
Namun demikian kata Uding, ketika ada upaya-upaya intervensi untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan, ataupun menyalahgunakan kewenangan, itu akan menjadi permasalahan hukum.
"Jika ada oknum-oknum yang mengganggu mohon diinformasikan lebih spesifik untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap dalam kondisi semua nya lagi sulit agar para pihak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(afm)
KI Jambi Sambangi BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Ajak Ikuti Monev KIP
Ajak Pecinta Balap Melesat di Sirkuit, Honda Dream Cup Buka Kelas Baru Vario 160
Kajian Lebaran HKTI, SAH Sarankan Pemda Gelar Operasi Pasar Daging Murah
Penasihat Hukum : Klien Saya Sudah Lunasi Utang Berdamai, Kok Masih Diperkarakan?
KI Jambi Sambangi BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Ajak Ikuti Monev KIP