JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara baik legislatif maupun maupun eksekutif untuk tidak menyalagunakan kewenangan dan memanfaatkan jabatan untuk melakukan kepentingan pribadi.
Ini mengingat adanya Intruksi Presiden (Inpres) Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD termasuk di di Pemda Jambi.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Uding Jaharudin pun mengimbau agar pihak legislatif dan eksekutif di daerah Jambi dalam menjalankan tugasnya untuk tidak mencari kesempatan dalam memenuhi kepentingan pribadi.
Seperti misalnya mengekploitasi diri ke Publik dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat dan pengawasan. Namun diselubungi dengan kepentingan pribadi alias mengincar proyek.
"Kegiatan untuk memastikan program-program pemerintahan agar berjalan akuntabel sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku dengan cara turun ke lapangan itu merupakan bagian dari Tupoksi Anggota Dewan," katanya mengingatkan saat di konfirmasi jamberita.com, Senin (10/2/2025).
Namun demikian kata Uding, ketika ada upaya-upaya intervensi untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan, ataupun menyalahgunakan kewenangan, itu akan menjadi permasalahan hukum.
"Jika ada oknum-oknum yang mengganggu mohon diinformasikan lebih spesifik untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap dalam kondisi semua nya lagi sulit agar para pihak mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(afm)
SAH ingatkan Kewajiban Anggota DPRD Gerindra Provinsi dan Kab/Kota Sukseskan Program Presiden Prabow
Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK
Ditanya Soal Paralegal, Kanwil Kemenkum Jambi Paparkan Data 1.585 Posbankum di Hadapan DPRD
Penasihat Hukum : Klien Saya Sudah Lunasi Utang Berdamai, Kok Masih Diperkarakan?


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


