Gugatan Pilkada Kerinci, Merangin dan Sarolangun Ditolak MK



Rabu, 05 Februari 2025 - 21:37:45 WIB



JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak 3 permohonan gugatan yang masuk dari Pilkada Kerinci, Merangin dan Sarolangun. Hal ini disampaikan dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menerima eksepsi termohon dan pihak terkait," katanya dalam sidang yang digelar 3 sesi, Rabu (5/2/2025).

Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin juga menyatakan 5 gugatan dari 3 daerah itu ditolak oleh hakim. Menurutnya, dengan ditolaknya gugatan tersebut, KPU sudah menjalankan tahapan dengan sebaiknya.

"Tinggal persiapan untuk Bungo karena lanjut ke tahap pemeriksaan saksi," katanya singkat. (am)





Artikel Rekomendasi