JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak 3 permohonan gugatan yang masuk dari Pilkada Kerinci, Merangin dan Sarolangun. Hal ini disampaikan dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menerima eksepsi termohon dan pihak terkait," katanya dalam sidang yang digelar 3 sesi, Rabu (5/2/2025).
Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin juga menyatakan 5 gugatan dari 3 daerah itu ditolak oleh hakim. Menurutnya, dengan ditolaknya gugatan tersebut, KPU sudah menjalankan tahapan dengan sebaiknya.
"Tinggal persiapan untuk Bungo karena lanjut ke tahap pemeriksaan saksi," katanya singkat. (am)
Dorong Kampus Berdampak, UNJA Inisiasi Kebijakan Kelurahan Sehat Maslahat di Kota Jambi
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Revitalisasi SDN 213 Diresmikan, Pemkot Jambi Kucurkan Rp17 Miliar untuk 12 Sekolah pada 2026
KPU Sungaipenuh dan Muarojambi Gerak Cepat Tetapkan Calon Terpilih
Doa dan Harapan SAH di HUT ke-17 Partai Gerindra, Berjuang Tiada Akhir Indonesia Makmur
Tindaklanjuti Disposisi Gubernur, KI Jambi ke Bappeda Usulkan Keterbukaan Informasi Masuk ke RPJMD
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN


