Terciduk Bawa Narkotika, Seorang Pria Asal Sumsel Diringkus Polisi



Selasa, 19 November 2024 - 17:25:35 WIB



JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi . Diantaranya 4,9 kilogram sabu dan 4.582 butir pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan kasus ini bermula adanya kecurigaan polisi terhadap seorang laki-laki yang diduga sedang membawa narkotika. Pelaku berhasil di amankan di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu (9/11) malam.

"Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah DP (19) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku bertindak menjadi kurir dengan membawa sabu sebanyak 4.9 kilogram dan 4.582 butir pil ekstasi ," katanya.

Barang haram ini disimpan oleh pelaku didalam tas pribadinya. Saat di geledah tim menemukan tiga bungkus plastik bertuliskan 99 durien warna orange dan dua bungkus pelastik besar bertuliskan guanyinwang bewarna hijau.

Kemudian, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang DPO yang berinisial I dari Palembang untuk mengambil barang tersebut di Jambi dengan upah sebesar Rp. 7 juta.

Namun jika dirupiahkan, total dari keseluruhan barang haram ini memiliki nilai ekonomis sebanyak Rp 7.723.115.000 miliar.

" Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati," tuturnya. (*)





Artikel Rekomendasi