Hasil Konsultasi DPRD, Kemendagri Ingatkan APBD Jambi Tidak Baik-baik Saja, Hati-hati



Minggu, 10 November 2024 - 11:07:54 WIB



Analis Keuangan Pusat Daerah, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri RI Sahila A Joya Saat Menerima Konsultasi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata bersama Tim Badan Anggaran (Banggar) Tentang Pembahasan dan Penetapan APBD TA 2025.
Analis Keuangan Pusat Daerah, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri RI Sahila A Joya Saat Menerima Konsultasi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata bersama Tim Badan Anggaran (Banggar) Tentang Pembahasan dan Penetapan APBD TA 2025.

JAMBERITA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kondisi keuangan Pemprov Jambi sedang tidak baik baik saja. Ini terungkap setelah Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi tentang pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi TA 2025.

"Kita menyampaikan keadaan APBD kita, menurut penilaian (Kemendagri-red) APBD kita kurang baik baik saja, sehingga dalam pembahasan dan pengesahan harus hati hati, APBD kita menurun dari Rp5,1 Triliun menjadi Rp4,3 T," ungkapnya, Sabtu (9/11/2024).

Ivan mengatakan dari kondisi itu, artinya belanja Pemprov Jambi itu harus sesuai Permendagri nomor 15 tahun 2024 atau mandatory spending, terdiri pendidikan 20 persen, kesehatan 15 persen dan untuk infrastruktur harus diatas 40 persen.

"Sekarang kondisi APBD Provinsi Jambi dianggap tidak baik baik saja, artinya harus harus betul betul wajib mengedepankan yang ada, jangan ada hal hal yang baru lagi. Terutama sesuai dengan RKPD yang telah disusun yang mendukung RPJM lima tahun kedepan dan dimasukkan dalam KUA-PPAS," katanya.

Selanjutnya kata Ivan, DPRD Provinsi Jambi akan konsisten dan mendahulukan mana saja kegiatan kegiatan yang menjadi prioritas. "Kemudian dengan kondisi kebijakan RPJM nasional pemerintahan yang baru saat ini, juga ada mandatory spending untuk bantuan makanan sehat bergizi, itu harus juga kita anggarkan sesuai dengan pentunjuk," tegasnya.

Dalam pembahasan dan pengesahan APBD TA 2025 juga, Kemendagri mengingatkan belanja atau pengeluaran harus sesuai dengan yang sudah diatur oleh undang undang dan wajib dialokasikan dalam APBD."Kita mendapat peringatan, hati hati. Kemarin ya kita bersama Tim Banggar terima masukan, mudah-mudahan kita tidak kecolongan," katanya

Ivan mengatakan apabila dalam pembahasan KUA-PPAS APBD terjadi perbedaan pendapat, maka nanti akan dikonsultasikan kembali kepada Mendagri yang menjadi penengah ."Kedua duanya (Banggar-TAPD) akan di panggil," katanya.

Menurut Ivan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 yang dikatakan pemerintahan daerah itu adalah Gubernur bersama DPRD. Untuk itu, DPRD berharap masih ada celah potensi potensi pendapatan yang bisa digali oleh Pemprov Jambi untuk mengatasi defisit anggaran. 

"Kami berusaha ni, supaya membantu pemerintah, karena kami bagian dari pemerintah. Jadi, kalau terjadi defisit, belanja yang tidak benar, tidak sesuai dengan Permendagri, yang salah kami. Kenapa kami sah kan,? jadi dalam rangka itu kami konsultasi dengan kondisi yang kami bahas, nah kami dapat masukan," tegasnya. 

Ivan mengatakan, Banggar akan tetap konsisten dengan petunjuk hasil konsultasi Mendagri, artinya tidak harus memaksa, melainkan mana saja program yang menjadi mandatory spending. Sekaligus Ivan juga menanggapi terkait dua kali pertemuan antara Banggar dan TAPD dalam pembahasan KUA-PPAS TA 2025 belum menemui titik terang.

"APBD kita tidak baik baik saja, artinya kami DPRD betul betul harus menyikapi ini, mana program program yang betul betul priotitas. Nah, KUA-PPAS tetap kita bahas, kan waktu nya sampai tanggal 30, nanti setelah ini masuk tahapan RAPBD lagi," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi