Enam Desa di Tebo dan Merangin Susun Perdes Terkait Orang Rimba dan Talang Mamak



Kamis, 07 November 2024 - 15:40:53 WIB



Minar Perempuan Talang Mamak terlibat dalm proses musrembang Desa Suo Suo
Minar Perempuan Talang Mamak terlibat dalm proses musrembang Desa Suo Suo

JAMBERITA.COM- Enam desa di Kabupaten Tebo dan Merangin, Provinsi Jambi, menyusun kebijakan yang mengakomodir dan memperhatikan hak dan kebutuhan Orang Rimba dan Talang Mamak. Melalui penyusunan peraturan desa yang melibatkan kelompok rentan dan marginal dalam pembangunan desa. Desa tersebut diantaranya, Desa Suo-Suo dan Muara Sekalo di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, serta Desa Pelakar Jaya, Pauh Menang, Rejosari, dan Sialang di Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.

Saat ini Orang Rimba dan Talang Mamak yang telah tinggal menetap, terintegrasi dan beradaptasi dengan desa dan pemerintahan desa. Di Desa Suo Suo terdapat 52 KK Orang Talang Mamak atau sekitar 208 jiwa. Di Desa Semambu terdapat 43 KK Orang Rimba atau 153 jiwa, Desa Rejosari ada 18 KK Orang Rimba atau sekiar 51 jiwa, Desa Pauh Pemang terdapat 18 KK atau 51 jiwa. Desa Pelakar Jaya terdapat 34 KK Orang Rimba atau 137 jiwa. Terakhir Desa Sialang 17 KK atau sekitar 58 jiwa.

Kondisini mendorong pemerintah desa untuk menciptakan kebijakan yang inklusif melalui peraturan desa yang mengatur dan melindungi semua anggota masyarakat. Langkah ini bertujuan agar kebijakan pembangunan tidak hanya berfokus pada masyarakat umum tetapi juga kelompok rentan, termasuk perempuan, lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat Orang Rimba dan Talang Mamak.

“Kami berkomitmen menjadikan desa kami lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan semua warga,” ujar Julita Kades Suo Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo pada Selasa, 6 November 2024.

Ada pun menyusun Perdes yang inklusif sebagai payung hukum untuk perlindungan dan kesempatan bagi seluruh warga desa tanpa terkecuali. Hal yang disepakati antara lain, pelibatan kelompok rentan dalam perencanaan desa. Orang Talang Mamak dan Orang Rimba dapat berpastispasi dalam musyawarag desa agar dapat menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan setiap lapisan masyarakat.

Draft Perdes yang sedang disusun juga menjamin hak-hak kelompok marginal, termasuk perlindungan dari diskriminasi dan stigma sosial. Untuk peningkatan kesejahteraan sosial kelompok retan, Perdes juga mengatur terkait peningkatan akses layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Selain itu juga mencakup pengembangan program pemberdayaan ekonomi yang fokus pada perempuan dan masyarakat adat, melalui pelatihan keterampilan dan akses pasar. Kemudian peningkatan keterampilan kelompok rentan agar lebih mandiri dan dapat berkontribusi dalam pembangunan.

Selama tiga tahun terakhir, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mendampingi keenam desa tersebut melalui program Estungkara Kabupaten Tebo dan Merangin guna memastikan suara kelompok rentan dan marginal diakomodasi dalam pembangunan. Upaya ini salah satunya dalam bentuk pendampingan dalam penyusunan Perdes.

“Melalui pendampingan intensif, kita mewujudkan pembangunan desa yang memberikan kesempatan yang setara bagi kelompok rentan dan terpinggirkan,” lanjut Haryanto Project Officer KKI Warsi.

Perdes ini diharapkan bisa menjadi alat mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berbasis pada pemberdayaan seluruh masyarakat. Dengan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, pembangunan di desa tidak hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menekankan keadilan sosial serta hak-hak dasar setiap warga.

“Saat ini peraturannya masih dalam bentuk draft. Harapannya, di bulan Desember sudah dikonsultasikan untuk kemudian disahkan menjadi Perdes,” ujar Haryanto.

Desa-desa ini berharap, komitmen inklusif yang mereka bangun bisa menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Indonesia untuk menerapkan kebijakan yang melibatkan seluruh masyarakat. Langkah ini diyakini mampu menciptakan lingkungan desa yang kuat, sejahtera, dan berdaya saing tinggi.(*)





Artikel Rekomendasi