JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi gelar konferensi pers Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (05/11/2024).
Undang-Undang Pemilihan mengamanahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menyampaikan semua informasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan kepada Masyarakat, termasuk menyampaikan hasil penanganan pelanggaran. Merujuk Pasal 28 ayat (1) UU Pilkada.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman menyampaikan, Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan. Selama lebih kurang 42 (empat puluh dua) hari tahapan kampanye Pemilihan berlangsung.
“Bawaslu Se-Provinsi Jambi selama 42 (empat puluh dua) hari telah mengawasi sebanyak 1.575 (seribu lima ratus tujuh puluh lima) kegiatan kampanye Pemilihan, terdiri dari 595 (lima ratus sembilan puluh lima) metode kampanye pertemuan terbatas, 909 (sembilan ratus sembilan) metode kampanye pertemuan tatap muka, 3 (tiga) debat publik, 70 (tujuh puluh) kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye,” katanya.
Lanjutnya, Selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan 2024, Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah menangani temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan.
” Sampai per 5 November 2024, Bawaslu Se-Provinsi jambi telah menangani dugaan pelanggaran Pemilihan 2024 sejumlah 38 (tiga puluh delapan) dugaan pelanggaran dengan rincian 9 (sembilan) Temuan dan 29 (dua puluh sembilan) Laporan. Dari 38 (tiga puluh delapan) dugaan pelanggaran, yang diregistrasi sejumlah 16 (enam belas) pelanggaran dengan jenis pelanggaran 1 (satu) pelanggaran administrasi, 1 (satu) pelanggaran etik, 14 (empat belas) bukan pelanggaran, dan 7 (tujuh) pelanggaran hukum lainnya,” papar Ari Juniarman.
Ari menjelaskan, Selain daripada dugaan pelanggaran yang ditangani, Bawaslu Provinsi Jambi juga menyampaikan hasil penelusuran Informasi Awal dan laporan yang diregistrasi antara lain sebagai berikut.
a. Hasil Penelusuran Informasi Awal.
Pokok Dugaan Pelanggaran
1. informasi awal tentang dugaan Pelanggaran
Pemilihan yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara di Kolam ikan di desa Muaro Pijoan
Hasil Penelusuran
1. Bahwa calon wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani tidak ada berkampanye di Kolam ikan, hanyamenabur pakan ikan setelah silaturahmi dengan keluarga pemilik kolam ikan;
2. Bahwa kolam ikan adalah milik EBS dan bukan milik pemerintah Provinsi jambi dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Milik;
3. Sehingga dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024.
Pokok Dugaan Pelanggaran
2. Informasi awal dugaan tentang dugaan
Pelanggaran Pemilihan yakni Kampanye menggunakan Fasilitas negara di GOR Pijoan
Hasil Penelusuran
1. Bahwa calon Gubernur Al Haris tidak terdapat aktivitas kampanye di lokasi kejadian dan tidak
terdapat kampanye pada tangggal 8 Oktober 2024 di GOR Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi.
2. Bahwa calon Gubernur Jambi Al Haris tidak ada berkampanye di GOR Pijoan, melainkan hanya
mampir melihat-lihat Pembangunan GOR.
3. Berdasarkan fakta dilapangan selama penelusuran, tidak terdapat penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024.
Pokok Dugaan Pelanggaran
3. Informasi Awal tentang dugaan Pelanggaran Pemilihan yakni Kampanye menggunakan Fasilitasnegara kampanye di rumah dinas Gubernur.
Hasil Penelusuran
1. Bahwa Berdasarkan hasil penelusuran kegiatan itu merupakan kegiatan Rumah Basamo dalam rangka bedah Buku Budaya yang pesertanya adalah tokoh budaya dan pemilik toko buku.
2. Bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilihan
3. Kehadiran istri Calon Gubernur (AH) sebagai bunda literasi dan foto 2 jari “L” merupakan salam literasi.
4. Bahwa dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak terbukti, dengan demikian Informasi awal dugaan pelanggaran dihentikan dan tidak diregistrasi menjadi temuan dugaan pelanggaran Pemilihan 2024.
Bahwa Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah menindaklanjuti 55 (lima puluh lima) informasi awal, mengeluarkan 1 (satu) rekomendasi administrasi dan etik, dan 1 (tiga) penerusan pelanggaran pidana dan 25 (dua puluh lima) pelanggaran hukum lainnya.
b. Penanganan Laporan Pemilihan
Pokok Dugaan Pelanggaran
1. Laporan dugaan pelanggaran terkait Keterlibatan Tenaga Ahli (S) dan Staf Khusus Gubernur (IA, SEY,dan BS) menjadi Tim pemenangan Pasangan CalonGubernur dan Wakil gubernur Jambi Nomor urut 02 yakni Haris-Sani pada Pemilihan Gubernur Jambi2024
Hasil Penelusuran
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tenaga Ahli dan Staf Khusus Gubernur salah satu Paslon yang terdaftar pada Tim Pemenangan tidak mendapatkan honor bulanan dari Pemerintah Provinsi Jambi dan Tenaga Ahli dan staf Khusus Gubernur Jambi yang masuk dalam SK Tim Kampanye bukan merupakan subjek yang dilarang manjadi Tim Kampanye Pemilihan.
2. Bahwa Tenaga Ahli dan Staf Khusus telah mengundurkan diri sebelum laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsin Jambi sehingga tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan.
Pokok Dugaan Pelanggaran
2. Laporan dugaan pelanggaran Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi (HBA) menjadi bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 (Haris – Sani).
Hasil Penelusuran
1. Bahwa Ketua dan pengurus LAM Jambi tidak terdapat larangan menjadi Tim Kampanye sepanjang bukan pihak yang dilarang ASN, TNI/POLRI, Pejabat BUMN, Pejabat BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2. Bahwa dari SK Tim Pemenangan yang diserahkan oleh Pelapor, nama HBA telah dikeluarkan dari Tim Pemenangan.
Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan pengawasan SIBER dengan rincian sebagai berikut: Diketahui Bawaslu Provinsi Jambi telah menginventarisir sebanyak 19 (Sembilan belas) dugaan ujaran kebencian, 15 (lima belas)
dugaan berita hoax, 2 (dua) dugaan konten mengandung ajakan pelanggaran Pemilihan, dan 1 (satu) netralitas ASN.(*/adm)
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?
Dua Bulan Beroperasi, Rumah Aspirasi Edi Purwanto Terima Aduan Banjir Hingga Soal Bantuan Wirausaha
Polda Jambi Buka Rakorbin SDM dan PNS Polri Tahun Anggaran 2024
Program 3 Juta Rumah, Edi Purwanto Ingatkan Kementerian PKP Soal Pendataan
RDP Komisi 5 DPR RI dengan Menteri PKP, Edi Purwanto: Jangan Condong ke Konglomerasi
SAH Dorong Ekonomi Desa dengan Sertifikasi Tanah Rakyat di Pedesaan
Rencana Jalan Khusus Batubara Akan Melintasi Desa Pematang Gajah, Apa Dampaknya?