JAMBERITA.COM- Ketua HKTI Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menegaskan bahwa sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Karena, di dalam sertifikat tanah sudah tertulis nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki.
Menurutnya hak status kepemilikan hak tanah di desa, agar ekonomi masyarakat bisa meningkat termasuk kesejahteraan warga desa.
" Sertifikat tanah bisa jaminan modal ke bank, bisa membantu masyarakat yang mau berusaha, ekonomi warga akan membaik, termasuk kesejahteraannya, " ungkap bapak beasiswa Jambi (4/11) tersebut.
Dalam hal ini SAH mengatakan permasalahan sertifikat tanah menjadi perhatian karena masih adanya sengketa tanah di daerah baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta.
Untuk itu, SAH mendorong pemerintah terus mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah guna mengurangi konflik sengketa lahan.(*/sm)
SKK Migas Sumbagsel Sebut Media Field Trip 2026 Sebagai Investasi Strategis Edukasi Publik
Gubernur Al Haris Jadi Responden SE2026, Ajak Masyarakat Jambi Berikan Data Akurat
Sulap Lahan Sempit Jadi Cuan, Bioflok Pertamina EP Jambi Sukses Dongkrak Ekonomi Warga
Menhut Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
Danrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

