JAMBERITA.COM- Ketua HKTI Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menegaskan bahwa sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Karena, di dalam sertifikat tanah sudah tertulis nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki.
Menurutnya hak status kepemilikan hak tanah di desa, agar ekonomi masyarakat bisa meningkat termasuk kesejahteraan warga desa.
" Sertifikat tanah bisa jaminan modal ke bank, bisa membantu masyarakat yang mau berusaha, ekonomi warga akan membaik, termasuk kesejahteraannya, " ungkap bapak beasiswa Jambi (4/11) tersebut.
Dalam hal ini SAH mengatakan permasalahan sertifikat tanah menjadi perhatian karena masih adanya sengketa tanah di daerah baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta.
Untuk itu, SAH mendorong pemerintah terus mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah guna mengurangi konflik sengketa lahan.(*/sm)
Hati-hati, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Peran PPNS Garap Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkum Jambi Serahkan Sertifikat Merek Kolektif kepada UMKM Binaan PTPN IV
Menhut Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan


Hesti Haris Ajak Generasi Muda Melek Finansial: Investasi Cerdas, Tolak Keuangan Ilegal


