JAMBERITA.COM - Ketua HKTI Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menegaskan bahwa sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Karena, di dalam sertifikat tanah sudah tertulis nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki.
Menurutnya hak status kepemilikan hak tanah di desa, agar ekonomi masyarakat bisa meningkat termasuk kesejahteraan warga desa.
" Sertifikat tanah bisa jaminan modal ke bank, bisa membantu masyarakat yang mau berusaha, ekonomi warga akan membaik, termasuk kesejahteraannya, " ungkap bapak beasiswa Jambi (6/10) tersebut.
Dalam hal ini SAH mengatakan permasalahan sertifikat tanah menjadi perhatian karena masih adanya sengketa tanah di daerah baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta.
Untuk itu, SAH mendorong pemerintah terus mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah guna mengurangi konflik sengketa lahan.(*/sm)
Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang: Eksepsi Terdakwa Heri Seret Nama Milasari Listya Dewi
Eksepsi Kasus Perumda Tirta Mayang Digelar, PH Sebut Dakwaan JPU Kabur & Hasil Audit BPKP Tidak Sah
Sidang Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi : PH Mustazal Nilai Dakwaan JPU Kabur dan Salah Alamat
Lawan Dominasi Pebalap Tuan Rumah, Ramadhipa Tampil Kencang di IATC Motegi
Oktober Rain, SAH minta Pemerintah Waspadai Kenaikan Harga Pangan Karena Lahan Tani Banjir
Jambi Memasuki Transisi Kemarau, Agustus Hingga Oktober 2026 Diperkirakan Menjadi Risiko Tinggi

