JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Jumat pagi 4 Oktober 2024 kembali menggelar sidang ajudikasi yang dimohonkan oleh Ar-Azmi melawan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Jambi.
Sidang dipimpin oleh Siti Masnidar selaku Ketua Majelis Komisioner dan didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana. Adapun Informasi yang diminta yakni Infomasi terkait penjelasan soal kepemilikan tanah dan warkah tanah.
Setelah membuka sidang Ketua Majelis Siti Masnidar menjelaskan terkait 4 hal yang dilakukan dapalam pemeriksaan awal ini, yaitu terkait legal standing,kewenangan absolut dan kewenangan relatif dan jangka waktu.
Setelah melakukan pemeriksaan legal standing para pihak baik pemohon maupan termohonnya, berikutnya Ketua majelis komisioner membaca ringkasan permohonan dan meminta pemohon untuk menceritakan kronologis permohonannya hingga sampai mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Jambi.
Setelah mendengar kronologis permohonan dan tanggapan dari termohon akhinya Ketua Majelis Komisioner menyampaikan bahwa untuk sidang hari ini telah cukup dan sidang akan dilanjutkan pada Jumat tanggal 11 Oktober 2024 pukul 10.30 dengan agenda pembuktian. Diharapkan para pihak untuk hadir pada jadwal yang telah ditetapkan tersebut.(adm)
Guru di Nias : Dulu Kelas Bocor dan Panas, Kini Murid Belajar Lebih Nyaman
Lewat Ivan Wirata, SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Tebo Diserahkan, Ini Arahan Cek Endra
Tim Anggar Jambi Raup Empat Medali di Kejuaraan RDPS Cup 2026
Usai Mandalika, Pebalap Binaan Astra Honda Langsung Bidik Podium di IATC Motegi Jepang
Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Kota, Ivan Wirata Perkuat Sinergitas Dorong Pembangunan di Jambi
Istri Penerima Modal UMKM Terkejut, Disangka Berhutang, Ternyata Bantuan: Terimakasih Wo Haris

