JAMBERITA.COM - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi mempertanyakan realisasi APBD TA 2024 belum maksimal. PDIP juga berpandangan keuangan daerah menjadi tidak sehat karana lemahnya tata kelola keuangan sehingga mengalami defisit yang cukup besar.
Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan Zubir Dahlan berpandangan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Tahun 2024 sampai dengan Akhir Juli tahun 2024 belum menunjukan hasil yang maksimal, ini menunjukkan realisasi pendapatan daerah yang baru mencapai 48,48% dan belanja daerah hanya baru terealisasi sebesar 40,87%.
"Realisasi anggaran yang masih rendah ini, jelas akan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan upaya saudara Gubernur dan TAPD untuk melakukan percepatan realisasi APBD Tahun 2024. Mohon Tanggapan," paparnya dalam rapat paripurna, Minggu (25/8/2024).
Kemudian, terkait Defisit APBD tahun anggaran 2024 yang cukup besar, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, salah satu Faktor yang menjadikan kondisi keuangan daerah Provinsi menjadi tidak sehat adalah lemahnya tata kelola keuangan daerah, baik aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.
"Penyebab utamanya adalah neraca Pendapatan dan belanja yang tak seimbang, belanja daerah ditetapkan besar, disaat pendapatan daerah tak pasti, ketika proyeksi pendapatan tak pasti, maka masalah defisit itu pasti terjadi, Untuk itu Fraksi Kami berpandangan, Pemerintah Provinsi Jambi harus segera mengambil langkah antisipatif dan upaya gerak cepat dalam mengatasi defisit ini," harapnya.
Karena, apabila defisit semakin melebar, maka Pemerintah Daerah harus siap menyelesaikan pembayaran utang yang tentunya akan dibebankan pada APBD tahun 2025. Untuk itu Fraksi kami mempertanyakan, Upaya apa yang akan di lakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam mengatasi Defisit ini sehingga tidak menganggu belanja pada APBD 2025? Mohon Tanggapan.
"Terkait hal ini, Fraksi kami juga mengingatkan bahwa undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang akan berlaku efektif mulai APBD tahun 2025, yang mana memberi kewenangan Provinsi memungut 7 (tujuh) jenis Pajak. Mohon penjelasan pengaruh secara terukur terhadap Rancangan APBD Perubahan 2024, adakah skema khusus yang digunakan Oleeh Pemerintah Provinsi Jambi? Mohon Tanggapan," pungkasnya.(afm)
Bupati Tanjab Barat Tinjau Rumah Warga Program Bedah Rumah BAZNAS
Ketua Komisi III Albert Chaniago Hadiri Peringatan Hari Buruh di Tanjab Barat
FKIK UNJA Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional AMSA-Indonesia 2026 di Jambi
Nah, Fraksi PDIP Ungkap Ada Kegiatan di OPD Pemprov Jambi Mendahului Pembahasan APBD-P 2024
Fasha Siap Amannkan Dukungan Nasdem ke Romi-Saniatul di Pilgub Jambi: Tegak Lurus



