Apresiasi Kapolda di Penegakan Hukum Karhutla, Perkumpulan Hijau Minta 2 Perusahaan Ini Ditindak



Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:07:36 WIB



JAMBERITA.COM- Perkumpulan Hijau mengapresiasi atensi Kapolda Jambi terhadap Penegakan Hukum Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terindentifikasi terjadi di wilayah konsesi PT.Artha Mulia Mandiri (AMM) dan PT.Sungai Bahar Pasifik, di Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat pada Rabu (14-8-2024) lalu.

Lembaga yang konsen terhadap lingkungan ini juga berterimakasih kepada para awak media yang terus mempubilikasi terkait persoalan Karhutla dan peduli terhadap persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi.

"Kita (Perkumpulan Hijau) mendukung penuh terkait upaya penegakan hukum yang akan dijalankan Kapolda Jambi, " kata Feri Irawan, Direktur Perkumpulan Hijau.

Ia mengatakan, sesuai dengan Maklumat yang dikeluarkannya yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan, Pasal 178 KUHP, 188 KUHP, 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungn Hidup dan pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Berdasarkan hasil dari pantauan Perkumpulan hijau, dua perusahaan yang terbakar tersebut yakni PT. Artha Mulia Mandiri dan PT.Sungai Bahar Pasifik tidak melakukan upaya mitigasi (pencegahan) terhadap potensi kebakaran lahan di area kerja mereka.

"Di kawasan konsesi dua perusahaan tersebut, kita tidak menemukan menara pantau api dan sumur bor yang digunakan untuk melakukan pembasahan dan pencegahan terjadinya kebakaran lahan," katanya.

Dari hasil pantauan tersebut yang menjadi pertanyaan apakah dua perusahaan itu sudah memiliki izin atau belum. Jika sudah memiliki izin, bagaimana untuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) nya sendiri, itu patut dipertanyakan.

"Kita berharap Polda Jambi dalam melakukan penegakan hukum bukan hanya kepada masyarakat saja, tapi juga terhadap koorporasi yang tidak menjalankan aturan dan lalai untuk melakukan pencegahan juga dapat ditindak," harapnya.(*)





Artikel Rekomendasi