JAMBERITA.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi tidak menemukan pelanggaran terhadap dugaan ijazah palsu calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi terpilih.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Divisi Hukum, Ari Juniarman mengatakan bahwa Hasil Pleno pada (3/7/2024) menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Caleg terpilih dari partai NasDem.
Mantan ketua Bawaslu Kota Jambi, itu mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran ke Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia Indonesia (STAIINDO) Jakarta.
"Hasil penelusuran kami, pihak yayasan mengakui mengeluarkan Ijazah itu," kata Ari Juniarman, Senin (8/7/2024).
Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, ditemukan fakta bahwa Caleg terpilih dari Partai NasDem tersebut memang merupakan mahasiswa yayasan tersebut dan melakukan prosesi Wisudah pada tahun 2013.(*)
Misteri Selisih Rp25 M di Jambi, Sekda Ngaku Tak Tahu Meski RAN KUA-PPAS APBD 2027 Telah Disepakati
Lagi-Lagi Disebut Tanpa Validasi Lapangan, Saksi Ahli Kasus Tirta Mayang Tuai Kekecewaan
Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Soroti Potensi Defisit Rp63 Miliar
Tak Miliki Biaya Berobat, Bunga yang Kakinya Diamputasi Hanya Bisa Terbaring Di rumah
SKK Migas Sumbagsel Singgung Soal PI 10 Persen ke Pemda : Kami Didampingi KPK
Misteri Selisih Rp25 M di Jambi, Sekda Ngaku Tak Tahu Meski RAN KUA-PPAS APBD 2027 Telah Disepakati

