JAMBERITA.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi tidak menemukan pelanggaran terhadap dugaan ijazah palsu calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi terpilih.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Divisi Hukum, Ari Juniarman mengatakan bahwa Hasil Pleno pada (3/7/2024) menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Caleg terpilih dari partai NasDem.
Mantan ketua Bawaslu Kota Jambi, itu mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran ke Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia Indonesia (STAIINDO) Jakarta.
"Hasil penelusuran kami, pihak yayasan mengakui mengeluarkan Ijazah itu," kata Ari Juniarman, Senin (8/7/2024).
Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, ditemukan fakta bahwa Caleg terpilih dari Partai NasDem tersebut memang merupakan mahasiswa yayasan tersebut dan melakukan prosesi Wisudah pada tahun 2013.(*)
Ketua Gerindra Jambi SAH Sebut Prabowo Pantas Dijuluki Bapak Haji Indonesia
Gak Mau UMKM Jambi Jalan di Tempat, Dosen UBR Ini Turun Tangan Sulap Usaha Lokal Jadi Go Digital!
Kuliah Belum Kelar, 3 Mahasiswa FST UNJA Sudah Dijamin Kerja di Perusahaan Raksasa! Kok Bisa?
Tak Miliki Biaya Berobat, Bunga yang Kakinya Diamputasi Hanya Bisa Terbaring Di rumah
SKK Migas Sumbagsel Singgung Soal PI 10 Persen ke Pemda : Kami Didampingi KPK
Lepas JCH Kloter Terakhir BTH 25, Gubernur Al Haris:Semoga Layanan Haji Makin Baik, Jamaah Makin Pua



