JAMBERITA.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi tidak menemukan pelanggaran terhadap dugaan ijazah palsu calon anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi terpilih.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Divisi Hukum, Ari Juniarman mengatakan bahwa Hasil Pleno pada (3/7/2024) menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Caleg terpilih dari partai NasDem.
Mantan ketua Bawaslu Kota Jambi, itu mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran ke Sekolah Tinggi Agama Islam Indonesia Indonesia (STAIINDO) Jakarta.
"Hasil penelusuran kami, pihak yayasan mengakui mengeluarkan Ijazah itu," kata Ari Juniarman, Senin (8/7/2024).
Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, ditemukan fakta bahwa Caleg terpilih dari Partai NasDem tersebut memang merupakan mahasiswa yayasan tersebut dan melakukan prosesi Wisudah pada tahun 2013.(*)
SAH dan Loyalitas Tanpa Batas kepada Prabowo, Konsistensi Perjuangan Gerindra Jambi Terus Terjaga
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Benahi Pelayanan, Akreditasi Paripurna Jadi Taruhan
Tak Miliki Biaya Berobat, Bunga yang Kakinya Diamputasi Hanya Bisa Terbaring Di rumah
SKK Migas Sumbagsel Singgung Soal PI 10 Persen ke Pemda : Kami Didampingi KPK
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
