JAMBERITA.COM- Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi Siti Masnidar dan Zamharir menghadiri Focus Group Discussion (FGD) membahas soal Informasi yang dikecualikan yang akan ditetapkan Pemkab Batanghari.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Diskominfo Batanghari digelar di Ruang Media Center Diskominfo Batanghari Selasa 25 Juni 2024.
Dalam acara ini hadir perwakilan dari Bagian Hukum, Inspektorat dan Diskominfo Jambi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Batanghari, Riki Jaya Pratama.
Dalam FGD ini, Siti Masnidar mengatakan hukum dasarninformasi di badan publik adalah sifatnya terbuka. Namun, informasi publik bisa ditutup jika termasuk informasi yang dikecualikan.
Adapun informasi yang dikecualikan itu bersifat ketat dan terbatas. Dimana kriterianya ada di pasal 17 UU no 14 tahun 2008. "Panduaanya tetap di pasal 17 misalnya membahayakan kemanan negara, menggangu proses hukum, persaingan usaha tidak sehat, terkait data pribadi," katanya.
Untuk menetapkannya maka harus dilakukan uji konsekuensi. Dimana pertimbangan mutlak di pasal 17. "Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan ke masyarakat dengan pertimbangan secara seksama bahwa menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar," jelasnya.
Maka nanti ada konsekuensi mutlak, tertimbang dan konsekuensi kepentingan. " Jadi proses-prosesnya harus dilalui," pungkasnya.(adm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
Dukungan untuk Komunitas Suku Anak Dalam, Polri Bikin Program Polisi Rimba
Apresiasi Pemprov Pertahankan WTP, Ketua DPRD Jambi: Catatannya Perlu Dievaluasi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



