JAMBERITA.COM - Bimbingan Teknis (Bimtek) Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK kepada seluruh Pejabat Eselon II Pemprov Jambi beserta istri mengingatkan tentang perkara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Linpo (SYL) yang terjerat kasus suap dan Gratifikasi.
Dalam dokumen bahan paparkan pemateri, yang diterima jamberita.com, baik dari narasumber atas nama Qildah Fathiyah maupun Dion Hardika Sumarto sama sama mengingatkan seluruh Kepala OPD di Pemprov Jambi beserta pasangannya itu terkait kasus yang menjerat SYL, juga tentang gaya hidup hedon Istri Rafael Alun Trisambodo yang kerap pamer harta.
KPK pun membeberkan, fakta persidangan suap dan gratifikasi SYL terungkap bahwa terduga pelaku SYL acap kali menggunakan uang Kementan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli Kado Emas Untuk Kondangan, Pemberian Kado Ulang Tahun, Bikin Cafe Untuk Cucu, Sunatan dan Ulang Tahun Cucu, Skincare perawatan anak dan cucu. Bayar Kaca Mata dan Tagihan Farfum, Perawatan Apartemen, Uang Jajan Istri, Biaya Acara Keagaman, Beli Onderdil Mobil, Umrah SYL dan Keluarga, Renovasi Rumah Anak, Beli Mobil Untuk anak, Bayar Biduan sampai dengan untuk Kurban.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan pejabat yang menduduki jabatan, perlu diingatkan kembali sebagai pemimpin disebuah organisasi agar dapat menjalankan kewenangannya, berperan serta dalam menjaga diri dan lingkungan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk mendapat dukungan dari pasangan.
"Latar belakang diadakannya kegiatan ini yaitu untuk menyamakan persepsi pemahaman tentang apa itu kejahatan korupsi, dampak dan permasalahan. Kemudian peran serta yang dilakukan baik secara individu, keluarga, maupun secara organisasi," katanya usai Bimtek dengan tema "Mewujudkan keluarga berintegritas melalui penanaman nilai nilai antikorupsi" di Swiss-BelHotel, Jambi Kamis (12/6/2024).
Sebelumnya, dalam paparannya Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK juga membeberkan tentang Gratifikasi dari sisi regulasi, sebagai berikut : Pasal 12 B (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penvelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 C (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang- undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga menjelaskan bahwa Dalam logika hukum, dengan diterimanya pemberian oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, tindak pidana penyuapan aktif maupun pasif sesungguhnya sudah terjadi. (Adami Chazawi)
Dalam kasus penerimaan gratifikasi yang dianggap suap, pihak pemberi yang terindikasi memiliki intensi penyuapan dapat dipidana. Untuk menjerat pihak pemberi dapat digunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 13 UU Tipikor. Pasal 5 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 dan paling banyak Rp.250.000.000.00 setiap orang yang
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau b memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Dan pada Pasal 13.Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yan melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pe hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara pa lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak.Rp. 150.000.000,00.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Mahasiswa Kehutanan UNJA Kenalkan 'Hutan Ajaib di Tepi Laut' ke Siswa SMPN 17 Kota Jambi
PPDB 2024, SAH minta Pemerintah Antisipasi Inflasi Sektor Pendidikan
Pejabat Eselon II dan Istri Dibekali KPK Bimtek, Wagub: Pemprov Dukung Pemberantasan Korupsi
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Yayasan AHM Tanam Puluhan Ribu Mangrove


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



