Meski WTP, Belanja Hibah KONI dan Retribusi Pasar Juga Jadi Temuan BPK



Rabu, 29 Mei 2024 - 14:53:00 WIB



Kepala Perwakilan BPK RI Jambi Paula Henry Simatupang .
Kepala Perwakilan BPK RI Jambi Paula Henry Simatupang .

JAMBEIRTA.COM - Meski diganjar Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pengelolaan belanja hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh dan pengelolaan pendapatan retribusi pasar Sarolangun juga terdapat temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada dua Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi yaitu Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Rabu (28/5) kemarin di Kantor BPK, LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Jambi, Paula Henry Simatupang.

Paula HS menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

"Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Sarolangun TA 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada kedua Pemerintah Daerah tersebut," paparnya.

Opini WTP yang diberikan kepada pemerintah daerah tidak serta merta mencerminkan kesempurnaan, sehingga masih ada ruang untuk perbaikan dalam berbagai aspek. "Pada Pemerintah Kota Sungai Penuh, terdapat pengelolaan belanja KONI tidak memadai sehingga realisasi pengeluaran lebih kecil dari nilai yang disajikan dalam Laporan Rekap Pengeluaran Dana KONI. Sementara itu, Sarolangun juga belum melakukan pengelolaan pendapatan retribusi pasar secara tertib sehingga terdapat potensi kehilangan penerimaan retribusi," ujarnya.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Paula mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"BPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Para Ketua DPRD dan Kepala Daerah pada Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Sarolangun beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga Penyampaian LHP atas LKPD TA 2023 dapat terlaksana," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi